

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka bernama Daniel Benediktus Tae alias Dani (25) itu ditangkap di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang, NTT, pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.15 WITA.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023, Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
"Atas perbuatannya tersebut, terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaTersangka AM juga pernah mencalonkan diri dalam Pilkada Kabupaten Cilacap pada tahun 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id