Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka bernama Daniel Benediktus Tae alias Dani (25) itu ditangkap di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang, NTT, pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.15 WITA.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023, Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.
"Atas perbuatannya tersebut, terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.
- Nabila Hanum
Yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi dan saat dilakukan penjemputan di rumah.
Baca SelengkapnyaDahniar binti H. Darisa dinyatakan terbukti melakukan pengangkutan bahan bakar minyak tanpa Izin Usaha Pengangkutan.
Baca SelengkapnyaIdentitas Terpidana yang diamankan pada Selasa 02 Juli 2024 itu adalah Andrian Syahbana (43).
Baca SelengkapnyaMenurut Kasi Penkum Kejati NTT, A.A Raka Putra Dharmana, buronan yang berhasil dibekuk Tim Tabur ialah Yanson Nitti Alias Yanson (36).
Baca SelengkapnyaKejaksaan Negeri Lubuklinggau memproses perkara tabrakan sepeda motor hingga menyebabkan kematian melalui mekanisme keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaAfrizal harus menjalani pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan serta denda sebesar Rp1.000.000.000
Baca Selengkapnya*Detik-Detik Proses Penangkapan Ronald Tanur, Terpidana Penganiayaan Dini Sera AfriantiTerpidana ditangkap di kediamannya dan hanya ditemani ART
Baca SelengkapnyaAdapun identitas buronan yang berhasil diamankan TIM Satgas SIRI adalah terpidana Palettui (46), Harmank (40), dan Sanusi (46).
Baca SelengkapnyaSatgas SIRI berhasil mengamankan seorang PNS yang termasuk DPO asal Kejaksaan Negeri Binjai.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Nursaenal dan Yunus bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Baca SelengkapnyaTerpidana kooperatif saat ditangkap sehingga prosesnya lancar.
Baca SelengkapnyaTerpidana Martinus Eko Widodo diamankan di rumahnya di Kampung Karangan Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung.
Baca SelengkapnyaDody Baswardojo telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 994.750.000.
Baca SelengkapnyaDPO yang ditangkap Satgas SIRI Kejagung asal dari Kejati Jambi tersebut adalah LD (49).
Baca SelengkapnyaTim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil membekuk DPO asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Baca SelengkapnyaDAW merupakan buron kasus tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015-2017.
Baca SelengkapnyaDPO awalnya terdeteksi di Kota Surabaya, kemudian berpindah ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, Terpidana M. Ali Akbar Rapsanjaya bersikap kooperatif
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik Kejati Kalteng Serahkan Tersangka Korupsi Pemkab Kotawaringin Barat ke JPU
Baca SelengkapnyaChristian Tjong dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp44 Miliar.
Baca SelengkapnyaKepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana, mengatakan, Goei Andriyanto telah buron sejak tahun 2009
Baca SelengkapnyaBuronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Riau dibekuk Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI).
Baca SelengkapnyaSudah ada empat terdakwa yang divonis terkait kasus ni, sementara satu orang berstatus tersangka.
Baca SelengkapnyaAris Taneo dijatuhi vonis 17 tahun penjara dan denda Rp200 juta atas kasus pencabulan anak di bawah umur.
Baca Selengkapnya