Better experience in portrait mode.
Kejati NTT Tangkap Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang

Kejati NTT Tangkap Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Tersangka bernama Daniel Benediktus Tae alias Dani (25) itu ditangkap di Kali Kaka Bai, Desa Pariti, Kabupaten Kupang, NTT, pada Selasa 2 Juli 2024, sekitar pukul 17.15 WITA.

Kejati NTT Tangkap Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Oelamasi Nomor: 72/Pid.Sus/2023/PN Olm tanggal 7 Desember 2023, Benediktus Tae alias Dani dinyatakan bersalah karena telah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengemudikan kendaraan bermotor mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan.

"Atas perbuatannya tersebut, terpidana Goei Andriyanto dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam bulan," ujar Kepala Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana.

Kejati NTT Tangkap Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang
Kejati NTT Tangkap Terpidana Kasus Kecelakaan Lalu Lintas di Kupang

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang untuk di eksekusi pada Lapas Kelas II A Kupang.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.


Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.