

Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) mengamankan pelaku tindak pidana korupsi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pria berinisial RM (39) itu ditangkap di Jalan Kopo Permai I Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada Rabu, 26 Juni 2024 pukul 17.55 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan, RM diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi di kantor PT Pegadaian (Persero) Unit Pelayanan Cabang Anggrek pada Kantor Pegadaian (Persero) Wilayah IX Jakarta 2 yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 miliar.
"Saat diamankan, saksi RM bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya DPO dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk selanjutnya akan dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Kapuspenkum, Kamis 27 Juni 2024.
Kapuspenkum menegaskan bahwa melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
story.kejaksaan.go.id
Perbuatan tersangka dilakukan sejak tahun 2017-2022 dan menyebabkan kerugian negara hampir Rp 1,24 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id