

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 24 Juni 2024.
Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Syahraja Mangana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Asahan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula saat tersangka melihat ada dua sumur galian yang berdekatan di atas sumur tersangka.
Saat diamanati lebih dekat, tersangka berniat untuk mengambil kedua mesin air yang merupakan milik korban Agus Salim dan Koko Syahputra Lubis untuk dibawa pulang ke rumahnya.
Lalu kedua korban menyampaikan kepada saksi Ruben Siagian (penjual mesin pompa air) bahwa mesin pompa air milik saksi Agus dan Koko telah hilang.
Saksi Ruben kemudian memberikan informasi tersebut pada saksi Musa yang saat itu sedang mencari mesin pompa air. Ruben juga menyampaikan apabila ada yang menawarkan mesin pompa air agar dibeli saja karena kemungkinan itu milik Agus dan Koko yang baru dicuri.
Pada hari berikutnya, tersangka berangkat ke rumah saksi Musa untuk menawarkan 2 unit mesin pompa air dengan harga Rp500 ribu.
Namun Musa setuju membeli satu unit saja dengan harga Rp150 ribu dengan pembayarannya ditunda. Musa kemudian melihat tersangka pulang dengan membawa satu unit mesin pompa air yang tidak jadi jual, lalu tersangka letakkan di belakang rumah saksi Musa.
Saksi Musa kemudian langsung menghubungi saksi Ruben Siagian, Agus, Koko dan Ruben untuk datang menemuinya di rumah. Lalu keempat saksi bersama-sama mengecek kondisi dan ciri-ciri mesin kedua pompa air yang ditawarkan.
Ternyata ciri-cirinya sesuai dengan bon faktur milik Saksi Agus dan Koko. Mereka pun melapor ke Polsek Bandar Pulau pada Minggu, 25 Februari 2024. Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.
Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada kedua korban. Selain itu, korban dan tersangka memiliki hubungan yang baik.
Karena Saksi Korban Koko dulunya merupakan rekan kerja Tersangka, sementara Saksi Korban Agus pernah mempekerjakan Tersangka sebagai anggotanya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.
Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Selain tersangka Syahraja Mangana Awaluddin, berikut 14 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:
4. Tersangka Ari Suhendra als. Ari Tato dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 56 KUHP.
5. Tersangka Joni Swar dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka Ismail Yulianto als Mail bin Yusri, SM dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
7. Tersangka Nia binti Ansir Sunaidi dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
8. Tersangka Kana bin Aja (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka Pasir Ampolu Siagian bin Iskak Siagian dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka Abdul Hadi als Hadi Bin H. Asiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka Ricky H. E. Bless dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
13. Tersangka I Rangga Saputra als Apek bin Muhamad dan Tersangka II Silvi Tiara Putri binti Razali dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 KUHP.
14. Tersangka Sudarmin, S.Sos bin Nasaruddin dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.
Ruangan sengaja disegel dalam rangka pengamanan jelang libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H
Baca SelengkapnyaSang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id