Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Asep Nana Mulyana memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 15 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 24 Juni 2024.


Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Syahraja Mangana Awaluddin dari Kejaksaan Negeri Asahan.

Ia disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Kronologi bermula saat tersangka melihat ada dua sumur galian yang berdekatan di atas sumur tersangka.


Saat diamanati lebih dekat, tersangka berniat untuk mengambil kedua mesin air yang merupakan milik korban Agus Salim dan Koko Syahputra Lubis untuk dibawa pulang ke rumahnya.

Lalu kedua korban menyampaikan kepada saksi Ruben Siagian (penjual mesin pompa air) bahwa mesin pompa air milik saksi Agus dan Koko telah hilang.

Saksi Ruben kemudian memberikan informasi tersebut pada saksi Musa yang saat itu sedang mencari mesin pompa air. Ruben juga menyampaikan apabila ada yang menawarkan mesin pompa air agar dibeli saja karena kemungkinan itu milik Agus dan Koko yang baru dicuri.


Pada hari berikutnya, tersangka berangkat ke rumah saksi Musa untuk menawarkan 2 unit mesin pompa air dengan harga Rp500 ribu.

Namun Musa setuju membeli satu unit saja dengan harga Rp150 ribu dengan pembayarannya ditunda. Musa kemudian melihat tersangka pulang dengan membawa satu unit mesin pompa air yang tidak jadi jual, lalu tersangka letakkan di belakang rumah saksi Musa.


Saksi Musa kemudian langsung menghubungi saksi Ruben Siagian, Agus, Koko dan Ruben untuk datang menemuinya di rumah. Lalu keempat saksi bersama-sama mengecek kondisi dan ciri-ciri mesin kedua pompa air yang ditawarkan.

Ternyata ciri-cirinya sesuai dengan bon faktur milik Saksi Agus dan Koko. Mereka pun melapor ke Polsek Bandar Pulau pada Minggu, 25 Februari 2024. Akibat dari perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta.


Dalam proses perdamaian, Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada kedua korban. Selain itu, korban dan tersangka memiliki hubungan yang baik.

Karena Saksi Korban Koko dulunya merupakan rekan kerja Tersangka, sementara Saksi Korban Agus pernah mempekerjakan Tersangka sebagai anggotanya. Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kejagung Setujui 15 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasar Keadilan Restoratif

Selain tersangka Syahraja Mangana Awaluddin, berikut 14 berkas perkara lain yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif:

  1. Tersangka Rusnandi Pontoh alias Nandi dari Kejaksaan Negeri Kotamobagu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan atau Pasal 335 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Pengancaman.

  2. Tersangka M. Rido Irpan Wahyudi dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

  3. Tersangka Jonggara Siahaan dari Kejaksaan Negeri Toba Samosir, yang disangka melanggar Primair Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka Ari Suhendra als. Ari Tato dari Kejaksaan Negeri Medan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 56 KUHP.

5. Tersangka Joni Swar dari Kejaksaan Negeri Binjai, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Ismail Yulianto als Mail bin Yusri, SM dari Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka Nia binti Ansir Sunaidi dari Kejaksaan Negeri Lebong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

8. Tersangka Kana bin Aja (Alm) dari Kejaksaan Negeri Cimahi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Pasir Ampolu Siagian bin Iskak Siagian dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Abdul Hadi als Hadi Bin H. Asiman (Alm) dari Kejaksaan Negeri Mempawah, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka Ricky H. E. Bless dari Kejaksaan Negeri Sorong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Fajar Agusti bin M. Sadri Saputra dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka I Rangga Saputra als Apek bin Muhamad dan Tersangka II Silvi Tiara Putri binti Razali dari Kejaksaan Negeri Bintan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 KUHP.

14. Tersangka Sudarmin, S.Sos bin Nasaruddin dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) jo. Pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Kekersan Terhadap Anak di Flores Timur Selasa, 12 Agu 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Perbuatan Tidak Menyenangkan di Biak Numfor Senin, 11 Agu 2025 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi
Restorative Justice Perkara Narkotika Disetujui JAM-Pidum, 3 Tersangka dari Kejari Balangan Jalani Rehabilitasi Jumat, 08 Agu 2025 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Berasal dari Kejari Padang Kamis, 07 Agu 2025 21:11 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara
Kejagung Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan di Timor Tengah Utara Senin, 04 Agu 2025 18:16 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pemukulan Karena Tersinggung Ucapan Rekan Kerja Jumat, 01 Agu 2025 09:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice 2 Perkara Narkotika dari Kejari Aceh Barat Jumat, 01 Agu 2025 07:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui Perkara Narkotika dari Kejari Sanggau Diselesaikan Lewat Restorative Justice Kamis, 31 Jul 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik
JAM-Pidum Menyetujui 6 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Penggelapan Buat Uang Kuliah Adik Rabu, 30 Jul 2025 21:14 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Penganiayaan dari Kejari Labong Senin, 28 Jul 2025 20:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justive Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justive Perkara Narkotika Senin, 28 Jul 2025 18:35 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI dan MUI Berkomitmen Perkuat Mitigasi dan Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika
Kejaksaan RI dan MUI Berkomitmen Perkuat Mitigasi dan Penanganan Korban Penyalahgunaan Narkotika Kamis, 24 Jul 2025 08:00 WIB

Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika

Baca Selengkapnya
Kejagung Menyetujui 2 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari di Jakarta
Kejagung Menyetujui 2 Pengajuan Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari di Jakarta Rabu, 23 Jul 2025 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiyaan Akibat Suara Knalpot
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiyaan Akibat Suara Knalpot Rabu, 23 Jul 2025 14:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan
JAM-Pidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, 2 Perkara Tidak Dikabulkan Selasa, 22 Jul 2025 15:32 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 1 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Karawang
JAM-Pidum Menyetujui 1 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Karawang Selasa, 22 Jul 2025 13:43 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
Kejaksaan Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 15 Jul 2025 19:03 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pegawai Curi Uang Perusahaan Buat Berobat Orang Tua Selasa, 15 Jul 2025 17:02 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir
JAM-Pidum Menyetujui 3 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Ogan Ilir Selasa, 15 Jul 2025 08:30 WIB

Baca Selengkapnya
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak
6 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pencurian Sawit untuk Berobat Anak Senin, 14 Jul 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah
4 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, Salah Satunya Perkara Pelaku KDRT di Aceh Tengah Rabu, 09 Jul 2025 20:00 WIB

Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu
JAM-Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Penganiayaan Pacar karena Cemburu Selasa, 08 Jul 2025 16:30 WIB

Baca Selengkapnya
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara
13 Permohonan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum, 5 di Antaranya Berasal dari Kejari Batubara Selasa, 08 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika asal Kejari Kota Bekasi Selasa, 08 Jul 2025 07:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika dari Kejari Pasaman Barat Rabu, 02 Jul 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya