

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, terus menyosialisasikan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan restoratif. Kali ini, Kajati Jatim memaparkan program itu saat menjadi narasumber webinar yang digelar oleh Direksi RSUD Dr. Soetomo Surabaya, Senin 25 Maret 2024.
Webinar ini digelar sehubungan dengan ketentuan Pasal 306 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang menyatakan bahwa “Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan yang telah melaksanakan sanksi disiplin yang dijatuhkan terdapat dugaan tindak pidana, aparat penegak hukum mengutamakan penyelesaian perselisihan dengan mekanisme keadilan restoratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.”
Dalam pelayanan kesehatan, terdapat hak dan kewajiban para pihak, yaitu pemberi pelayanan kesehatan, dalam hal ini tenaga medis dan tenaga kesehatan, di pihak lain ada penerima pelayanan kesehatan, yaitu pasien, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2009 jo. UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
UU tersebut mengatur dokter dan pasien sebagai dua subjek hukum yang keduanya terkait membentuk hubungan medik maupun hubungan hukum. Namun adakalanya hubungan dokter dengan pasien tidak selalu berjalan dengan baik, terlebih ketika pasien menganggap telah terjadi malapraktik, walaupun setiap risiko pengobatan yang tidak diinginkan tidak dapat dikatakan sebagai malpraktek medik ketika tidak dipenuhinya unsur-unsur telah terjadinya suatu peristiwa pidana.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan dengan memperhatikan dan mempertimbangkan beberapa hal, antara lain kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi, penghindaran stigma negatif, penghindaran pembalasan, respon positif dan keharmonisan masyarakat, kepatutan, kesusilaan, ketertiban umum, subjek, objek, kategori, dan ancaman tindak pidana.
Dalam webinar itu, Kajati Jatim didampingi para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kejagung dan MUI segera menyiapkan MoU untuk sinergi mitigasi dan penanganan untuk korban penyalagunaan Narkotika
Baca SelengkapnyaIstri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id