

Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika, Senin 24 Juni 2024.
Alasan pemberian permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu:
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id