Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 16 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif pada Selasa, 16 Juli 2024.

JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum

Salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap tersangka Amirudin Taufiq alias Taufiq dari Kejaksaan Negeri Flores Timur, yang disangka melanggar 362 KUHP tentang Pencurian.

Perkara ini bermula saat Amirudin Taufiq mendatangi kios milik korban Yohanis Nuban di Kelurahan Pohon Bao, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores Timur dengan tujuan untuk belanja. Saat itu, tersangka melihat keadaan yang sepi di dalam dan di luar kios milik korban. Ia memanfaatkan situasi itu untuk masuk ke dalam kios milik korban.

Saat di dalam kios, tersangka melihat uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 milik Korban Yohanis Nuban yang jumlahnya sekitar Rp2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) yang berada di dalam kotak kecil pada etalase kaca kios milik korban, kemudian tanpa sepengetahuan pemiliknya tersangka langsung mengambil uang tersebut.

Ketika tersangka keluar dari dalam kios milik korban, aksinya terlihat oleh Saksi Maria Elisabet Gorety Dasanti alias Eti.

Oleh karena gerak-gerik Tersangka yang mencurigakan, Saksi Eti berteriak sehingga tersangka langsung kabur menggunakan sepeda motornya dan membuang uang curiannya di parit yang berjarak sekitar 50 meter dari tempat kejadian.

Motif pencurian terhadap uang tunai sejumlah Rp2.500.000 dilakukan tersangka karena untuk kebutuhan keluarga dan membeli tiket kapal untuk tersangka.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur Rolly Manampiring, serta Jaksa Fasilitator I Nyoman Sukrawan, dan Muchamad Diaz Khoirulloh, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada Korban. Korban pun menerima permintaan maaf dari Tersangka dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada JAM-Pidum. Permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 16 Juli 2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa selain perkara di atas, JAM-Pidum juga menyetujui 15 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

1. Tersangka I Indra Satria, Tersangka II Dani Adytya, dan Tersangka III David Robertino dari Kejaksaan Negeri Nganjuk, yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 406 Ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Perusakan.

2. Tersangka Marsuro bin Sulkah dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi, yang disangka melanggar 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

3. Tersangka Suwarno bin Sukidi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

4. Tersangka Febri Saputra, A.Md. dari Kejaksaan Negeri Kota Malang, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

5. Tersangka Ibnu Mulyono bin Slamet Mulyadi dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

6. Tersangka Bonar Parningotan dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

7. Tersangka I Nur Rizki Hidayah binti Sofiansyah (Alm) dan Tersangka II Neti Erawati binti Sofiansyah dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
8. Tersangka Virda Anisa dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

9. Tersangka Muhammad Ardyh bin Daeng Leo dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

10. Tersangka Zainudin als Udin bin Bustani dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Achmad Riadi bin (Alm) Muhammad Rasyidin dari Kejaksaan Negeri Balikpapan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Juliadin als Onda bin Laudi dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Haris bin Hading alias Liwang dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

14. Tersangka Rajja dg Lewa bin Sampara dari Kejaksaan Negeri Jeneponto, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

15. Tersangka Hasanuddin alias Hasan bin Uddin dari Kejaksaan Negeri Luwu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP atau kedua Pasal 480 ke-2 KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," ujar Kapuspenkum.

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif
Beri Kuliah Umum di Unhas, JAM-Pidum: Indonesia Memasuki Era Penegakan Hukum Adaftif dan Responsif Jumat, 21 Nov 2025 16:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI
Gelar Supervisi di Kejati Kepri, Ses-JAM PIDUM Tekankan Pentingnya Digitalisasi Proses Hukum dan Pemanfaatan AI Kamis, 30 Okt 2025 13:20 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice, Tersangka Perkara Narkotika Asal Kejari Gorontalo Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice, Tersangka Perkara Narkotika Asal Kejari Gorontalo Jalani Rehabilitasi Selasa, 09 Sep 2025 15:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika, 7 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 5 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika, 7 Tersangka Jalani Rehabilitasi Senin, 08 Sep 2025 14:58 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika
JAM-Pidum Menyetujui 2 Pengajuan Restorative Justice Perkara Narkotika Rabu, 03 Sep 2025 17:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, 4 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 27 Agu 2025 21:07 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene
JAM-Pidum Menyetujui 9 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pengancaman di Majene Senin, 25 Agu 2025 16:05 WIB

Baca Selengkapnya