Better experience in portrait mode.

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 24 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Senin 6 Mei 2024. Penuntutan para tersangka itu dihentikan dengan berbagai alasan.

JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Berikut daftar tersangka yang penuntutan perkaranya dihentikan:

  1. Tersangka Darwis dari Kejaksaan Negeri Solok, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.

  2. Tersangka Muhammad Farel pgl Farel bin Hendri dari Kejaksaan Negeri Padang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

  3. Tersangka Rio Yohanes als Rio bin (Alm) Elfian Pasaribu dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

4. Tersangka Ngatiman alias Tembong bin Parjo dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

5. Tersangka Sopiyan bin Jumadi dari Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

6. Tersangka Rizky Irawan bin Andri Irawan dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

7. Tersangka Cecep Antayip bin Duri dari Kejaksaan Negeri Majalengka, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

8. Tersangka Solihin bin Ali Suhali dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

9. Tersangka Yudhi Kurniyawan bin Mu’min dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

10. Tersangka Ade Aman bin Sahmad dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Diki Ahmad Juanda, S.Kom, bin Kusman dari Kejaksaan Negeri Subang, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

12. Tersangka Muhammad Saeful als Ujang als Setrum dari Kejaksaan Negeri Cianjur, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

13. Tersangka Agus Taming bin Agus Supriyadi dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Diannor bin Bail Rangkit dari Kejaksaan Negeri Paser, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

15. Tersangka Muhaemin Hilmawan bin Ade Hilan dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

16. Tersangka Akhmad Tami bin Yuseri Joko Susilo dari Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

17. Tersangka Noprizal alias Nopri bin A. Kadir dari Kejaksaan Negeri Jambi, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

18. Tersangka Angga Fitriyanto bin Romlan dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

19. Tersangka Arriel Desnaldo Sijabat anak dari Walden T.H Sijabat dari Kejaksaan Negeri Peingsewu, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

20. Tersangka Kriston Manik anak dari Berlin Manik dari Kejaksaan Negeri Pringsewu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

21. Tersangka Komang Werestini anak dari Putu Sadeoke dari Kejaksaan Negeri Mesuji, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

22. Tersangka Supriyanti binti (Alm.) M. Nasir dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

23. Tersangka Yuliana, S.Pd binti Yusuf dari Kejaksaan Negeri Muara Enim, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penaniayaan.

24. Tersangka I Arnol Yeninar Alias Mesak, Tersangka II Daniel Aulerius Dimara alias Dani, Tersangka III Jovan Marcel Baraki alias Jovan, Tersangka IV Marinto Raja alias Rinto, dan Tersangka V Sandi Rober alias Sandi dari Kejaksaan Negeri Manokwari, yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan jo. Pasal 64 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

JAM-Pidum Menyetujui 24 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
  • Tersangka belum pernah dihukum;
  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
  • Pertimbangan sosiologis;
  • Masyarakat merespon positif.

Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.

Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP
Kejati Sulsel Menyetujui 2 Permohonan Restorative Justive atas Perkara Penganiayaan Dipicu Utang dan Pencurian HP Rabu, 19 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak
JAM-Pidum Menyetujui 10 Permohonan Restorative Justice, Satu Perkara dari Kejari Tapin Ditolak Selasa, 21 Okt 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara
Kisah Haru Restorative Justice di Kejati Sumut: Maaf Sang Ibu Bebaskan Anak dari Jerat Penjara Kamis, 16 Okt 2025 09:32 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Pencuri Motor, Tersangka Jalani Sanksi Sosial Bersihkan Masjid Selasa, 14 Okt 2025 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice
Kejati dan Pemprov Jatim Sepakati Kerja Sama Perkuat Sinergi Penegakan Hukum Restorative Justice Jumat, 10 Okt 2025 11:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui 11 Permohonan Penyelesaian Perkara Melalui Restorative Justice Rabu, 08 Okt 2025 11:23 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui 2 Perkara Narkotika Diselesaikan Melalui Restorative Justice, 3 Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 08 Okt 2025 00:07 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice
Kejati Sumut Menyetujui Penyelesaian Perkara 21 Tersangka Pencurian Melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 07 Okt 2025 12:15 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup
JAM-Pidum Menyetujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara 2 Pencuri Motor Kepepet Kebutuhan Hidup Selasa, 30 Sep 2025 22:34 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 3 Perkara Narkotika, Para Tersangka Jalani Rehabilitasi Selasa, 30 Sep 2025 19:49 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ
Dipicu Debat Panas Soal Pilkada, Perkara Penganiayaan di Kejari Karium Diselesaikan Lewat RJ Senin, 29 Sep 2025 22:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah
Kejati Sulsel Menyetujui Pengajuan RJ, Tersangka Penganiayaan Jalani Sanksi Membersihkan Rumah Ibadah Senin, 29 Sep 2025 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari
Kajati Jatim Menyetujui 13 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidana Umum dari 9 Kejari Rabu, 24 Sep 2025 20:13 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali
JAM-Pidum Menyetujui 10 Perkara Diselesaikan Melalui Restorative Justice, Salah Satunya Pencurian di Morowali Senin, 22 Sep 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel
Tersangka Jalani Rehabilitasi, JAM-Pidum Menyetujui Restorative Justice 1 Perkara Narkotika dari Kejati Kalsel Senin, 22 Sep 2025 17:01 WIB

Baca Selengkapnya