Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana

Upaya penyelesaian perkara lewat jalur damai atau Restorative Justice kembali diimplementasikan oleh Kejaksaan Agung RI. Pada Selasa, 10 Juni 2025, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang mengesahkan penghentian penuntutan untuk dua kasus pidana melalui mekanisme ini.

Salah satu perkara yang disetujui adalah kasus pencurian sepeda motor dengan tersangka Rokib bin (Alm.) Kasan, yang ditangani Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Ilustrasi

Kronologi Kasus

Kasus bermula di sebuah rumah kontrakan di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Pada 23 Februari 2025 malam, tersangka Rokib yang tinggal di kontrakan yang sama dengan korban, Fery Kurniawan, nekat mencuri sepeda motor Honda Beat Deluxe milik Fery.

Awalnya Rokib sempat meminta izin meminjam motor untuk membeli makanan, namun ditolak. Tak menyerah, ia kemudian memanfaatkan kelengahan korban, mengambil kunci motor dari tas, dan membawa kabur kendaraan tersebut ke Tangerang.
 

Di sana, sepeda motor itu dipasarkan lewat Facebook Marketplace seharga Rp5 juta. Namun aksi ini terbongkar setelah korban menemukan iklan tersebut, memancing pertemuan, dan bersama polisi berhasil mengamankan Rokib beserta barang bukti.
 

Dalam proses penyidikan, Rokib mengakui perbuatannya, menyebut bahwa hasil penjualan motor itu hendak dipakai untuk kebutuhan hidup. Potensi kerugian korban ditaksir mencapai Rp16 juta.

Melihat kondisi tersangka—yang belum pernah dihukum sebelumnya, menyesali perbuatannya, serta adanya itikad damai—Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Tjakra Suyana Eka Putra bersama tim jaksa memfasilitasi perdamaian antara kedua pihak.

Korban yang telah memaafkan tersangka turut mengajukan permohonan agar proses hukum dihentikan. Setelah proses damai tercapai secara sukarela, permohonan penghentian penuntutan diajukan hingga ke level JAM-Pidum dan akhirnya disetujui.

Kasus Lain: Penganiayaan di Pulang Pisau

Selain itu, JAM-Pidum juga menyetujui penghentian penuntutan terhadap perkara penganiayaan yang melibatkan Melki Ifandri alias Melki bin Agau (Alm), di Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kasus ini pun diselesaikan secara damai dengan proses yang transparan dan tanpa paksaan.
 

Alasan Penerapan Restorative Justice

Beberapa pertimbangan dalam pemberian keadilan restoratif meliputi: sudah dilakukan proses perdamaian yang tulus, tersangka belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah 5 tahun, proses damai dilakukan tanpa tekanan, kesepakatan untuk tidak melanjutkan perkara ke persidangan, dan pertimbangan sosiologis dan respons positif masyarakat.

“Para Kepala Kejaksaan Negeri diminta untuk segera menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) sesuai aturan yang berlaku,”

ujar Prof. Asep Nana Mulyana.

Penerapan mekanisme Restorative Justice menjadi wujud komitmen Kejaksaan RI dalam menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan, humanis, serta memberi ruang bagi penyelesaian yang lebih berorientasi pada pemulihan relasi sosial, bukan semata penghukuman.

Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif
Peringati Hari Lahir Bidang Pidum ke-43, Jampidum Ajak Jajaran Semakin Solid dan Adaptif Rabu, 07 Jan 2026 12:56 WIB

Baca Selengkapnya
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional
KUHP dan KUHAP Baru Berlaku, Jampidum Ingatkan Jaksa Sebagai Navigator Utama Transformasi Hukum Pidana Nasional Selasa, 06 Jan 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar
Capaian Kinerja Kejaksaan RI: JAM PIDUM Menyetujui 2.080 Permohonan Restorative Justice, Sumbang PNBP Rp 453,79 Miliar Rabu, 31 Des 2025 14:08 WIB

Baca Selengkapnya
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi
Dimaafkan Sang Istri, Kejati Sulsel Menyetuju Permohonan Restorative Justice Perkara Suami Pelaku KDRT Demi Keutuhan Keluarga dan Calon Bayi Jumat, 19 Des 2025 09:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum
Kejaksaan Manfaatkan Teknologi AI dan Big Data Guna Perkuat Transformasi Penanganan Perkara Pidum Rabu, 17 Des 2025 19:45 WIB

Baca Selengkapnya
Wujudkan Pembaruan Hukum Nasional, Jampidum dan Gubernur DK Jakarta Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial
Wujudkan Pembaruan Hukum Nasional, Jampidum dan Gubernur DK Jakarta Berkolaborasi Terapkan Pidana Kerja Sosial Selasa, 16 Des 2025 08:58 WIB

Baca Selengkapnya
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial
Teken MoU, Kejati dan Pemprov Kaltim Berkomitmen Terapkan Pidana Kerja Sosial Rabu, 10 Des 2025 16:35 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika
Jampidum Menyetujui Pelaksanaan Rehabilitasi Terhadap 2 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika Jumat, 05 Des 2025 11:04 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan se-Wilayah Kepri Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Seluruh Pemda
Kejaksaan se-Wilayah Kepri Teken MoU Penerapan Pidana Kerja Sosial dengan Seluruh Pemda Kamis, 04 Des 2025 21:12 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Ilegal Logging di Mentawai dengan Tersangka IM Segera Dilimpahkan ke Pengadilan
Perkara Ilegal Logging di Mentawai dengan Tersangka IM Segera Dilimpahkan ke Pengadilan Senin, 01 Des 2025 22:00 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel
Perkara Penganiayaan Dipicu Cekcok Asmara Berakhir Lewat Restorative Justice Mandiri Kejati Sulsel Kamis, 27 Nov 2025 11:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Sewilayah Hukum NTB dan Pemda Jalin Sinergi dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial
Kejaksaan Sewilayah Hukum NTB dan Pemda Jalin Sinergi dalam Penerapan Pidana Kerja Sosial Kamis, 27 Nov 2025 09:28 WIB

Baca Selengkapnya
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi
JAM Pidum Menyetujui 4 Permohonan Restorative Justice Perkara Narkotika, Tersangka Jalani Rehabilitasi Rabu, 26 Nov 2025 15:07 WIB

Baca Selengkapnya
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami
Jampidum Menyetujui 7 Permohonan Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Istri Menadah Dexlite Buat BBM Mobil Pinjaman Suami Senin, 24 Nov 2025 18:30 WIB

Baca Selengkapnya
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana
Restorative Justice Disetujui, Pencuri Sekarung Brondolan Sawit karena Desakan Kebutuhan Ekonomi Bebas dari Tuntutan Pidana Jumat, 21 Nov 2025 19:50 WIB

Baca Selengkapnya
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum
Kajati Jatim Menyetujui Ekspose Restorative Justice Mandiri 13 Perkara Pidana Umum Kamis, 20 Nov 2025 14:26 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan
JAM-Pidum Beri Pengarahan Kesiapan Implementasi KUHP Nasional dan Reformasi Penuntutan Rabu, 19 Nov 2025 08:00 WIB

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Menyetujui Permohonan Rehabilitasi 3 Perkara Penyalahgunaan Narkotika melalui Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 12:28 WIB

Baca Selengkapnya
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice
Perkara Penipuan Isi Ulang Tabung Elpiji 3 Kg di Batam Diselesaikan Lewat Mekanisme Restorative Justice Selasa, 18 Nov 2025 09:30 WIB

Baca Selengkapnya
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto
Dipicu Utang Piutang, Restorative Justice Kejati Sulsel Damaikan Perkara Penganiayaan dalam Keluarga di Jeneponto Selasa, 11 Nov 2025 15:08 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep
Kejati Sulsel Setujui Pengajuan Restorative Justice Tersangka Penganiayaan Dipicu Story WA di Pangkep Rabu, 05 Nov 2025 18:38 WIB

Baca Selengkapnya
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial
Jelang Penerapan KUHP 2026, Kejaksaan dan Pemda se-Jabar Jalin Sinergi Persiapkan Pidana Kerja Sosial Selasa, 04 Nov 2025 15:12 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum
Kejati Jatim Menyetujui 18 Permohonan Restorative Justice Mandiri Perkara Pidum Selasa, 04 Nov 2025 10:44 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Laka Lantas Sopir Bus DAMRI, Tersangka Beri Santunan ke Korban Senin, 03 Nov 2025 12:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu
Kejati Sulsel Menyetujui Restorative Justice Perkara Penganiayaan, Tersangka Jalani Sanksi Menjadi Muazin dan Bersihkan Masjid Selama 3 Minggu Jumat, 31 Okt 2025 13:30 WIB

Baca Selengkapnya