Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menyetujui lima permohonan penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika melalui rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif, Senin 15 Juli 2024.
Berikut lima perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif:
1. Tersangka Wawan Kurniawan bin AAD Admini dari Kejaksaan Negeri Kuningan, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
2. Tersangka I Andrian Sanjaya dan Tersangka II Akbar Fatahillah Sabihi dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Poso, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
3. Tersangka Muhammad Pawas als Pawas dari Kejaksaan Negeri Sumbawa, yang disangka melanggar Pertama Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
4. Tersangka Asmin alias Poles bin Daim dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
5. Tersangka Kumedi alias Paeng bin Alm. H. Markani dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, yang disangka melanggar Pertama Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 111 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan permohonan rehabilitasi terhadap para tersangka yaitu:
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka positif menggunakan narkotika;
- Berdasarkan hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect, para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user);
- Para tersangka ditangkap atau tertangkap tanpa barang bukti narkotika atau dengan barang bukti yang tidak melebihi jumlah pemakaian 1 hari;
- Berdasarkan hasil asesmen terpadu, para tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau pen yalah guna narkotika;
- Para tersangka belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;
- Ada surat jaminan para tersangka menjalani rehabilitasi melalui proses hukum dari keluarga atau walinya.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Asas Dominus Litis Jaksa.
- Eko Huda
Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaBerikut tiga perkara narkotika yang diselesaikan rehabilitasi berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui 14 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaPenuntutan perkara para tersangka ini dihentikan dengan berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan.
Baca Selengkapnya31 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif disetujui JAM-Pidum.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.
Baca SelengkapnyaPenghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan
Baca SelengkapnyaAdapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.
Baca SelengkapnyaSelain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.
Baca SelengkapnyaJaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 12 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui tiga permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Baca SelengkapnyaAlasan pertamanya ialah karena tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana atau belum pernah dihukum.
Baca SelengkapnyaJAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif
Baca Selengkapnya