Better experience in portrait mode.
Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice, Selasa 25 Juni 2024.


Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Ekpose persetujuan 14 penyelesaian perkara tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.

Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologi dalam perkara lalu lintas ini bermula saat Tersangka mengemudikan Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ di Jalan MT. Haryono (Depan kantor BPBD Kaltim) Kota Samarinda seorang diri setelah pulang belanja di Indogrosir dan hendak menuju pulang ke rumah Tersangka di Jl. M. Said.


Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Tepat di Jalan MT. Haryono (depan kantor BPBD Kaltim) Kota Samarinda, Tersangka dengan Kecepatan ± 60km/jam, dikagetkan oleh sepeda motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF yang tiba-tiba berada di depan Tersangka, saat itu Tersangka merasa kaki kirinya kaku tidak bisa untuk mengerem maupun menghindar sehingga mobil yang Tersangka kemudikan membentur bagian belakang sepeda motor tersebut.

Usai terjadi benturan, Tersangka menepikan mobilnya dan hendak menolong korban namun dihalangi oleh orang-orang, kemudian Tersangka mengamankan diri di kantor BPBD Kaltim.

Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF datang dari simpang 4 Air Putih hendak masuk ke kantor BPBD Kaltim dimana korban saat itu menggunakan helm namun tali helmnya tidak diikatkan di leher.

Lalu saat Korban berhenti sambil menunggu kendaraan yang dari arah depan/berlawanan memberikan kesempatan pengendara motor tersebut masuk, melihat hal itu saksi Akbar Ramadhan yang pada saat itu sedang berdinas di pos jaga langsung menuju keluar pos jaga hendak membantu menyeberangkan sepeda motor tersebut.

Akan tetapi, pada saat saksi Akbar Ramadhan baru berjalan keluar pos jaga datang dari arah belakang sepeda motor tersebut mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ langsung membentur bagian belakang sepeda motor hingga membuat pengendara sepeda motor tersebut terpental ke depan dan membentur mobil Toyota Agya warna merah No. Pol. KT-1360-NM yang datang dari arah berlawanan.

Pengendara motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF diberikan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda dalam keadaan tidak sadarkan diri dan segera dilakukan penanganan medis.

Korban mengalami pendarahan di kepala hingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.

Mengetahui kasus posisi tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan, bersama Kasi Pidum Indra Rivani, serta Jaksa Fasilitator Julius Michael Butarbutar, menginisiasikan penyelesaian perkara ini melalui mekanisme restorative justice.

Tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada keluarga korban. Pihak keluarga korban pun menerima permintaan maaf dan juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh Tersangka dihentikan.

Kapuspenkum menerangkan, usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.

Setelah mempelajari berkas perkara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Kemudian Kajati Kaltim tersebut mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024.

Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Selain kasus di atas, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:

2. Tersangka Kiprianus Markion Sakan dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

3. Tersangka Moh. Sa’ban Kebit alias Uban dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

4. Tersangka I Wayan Budiarman, S.H dari Kejaksaan Negeri Palu, yang disangka melanggar Pasal 49 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

5. Tersangka Asnia alias Mama Fiki dari Kejaksaan Negeri Parigi Moutong, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

6. Tersangka Arief Andika Rahman bin Anasri dari Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

7. Tersangka Januar Sukma Wijaya Santoso bin Abdul Karim dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 360 Ayat (2) KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat.

8. Tersangka Teguh Gunawan als Boltek als Kucit bin Alm. Rahmad dari Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, yang disangka melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

9. Tersangka Dedy Marianto bin Muhammad Sirat dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

10. Tersangka Yulianti binti Asmuni Akhmid (Alm) dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

11. Tersangka Nur Zaid bin Zainal Arifin dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

12. Tersangka Nurdin bin Barmawi (Alm) dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan.

13. Tersangka Mutawadik bin M. Judi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

14. Tersangka Kukuh Tias Adiguna bin Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Jaksa Agung RI Hentikan 14 Perkara Melalui Mekanisme Keadilan Restoratif

Alasan persetujuan penghentian penuntutan tersebut dilakukan karena:

  • Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;

  • Tersangka belum pernah dihukum;

  • Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;

  • Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;

  • Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;

  • Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;

  • Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;

  • Pertimbangan sosiologis;

  • Masyarakat merespon positif.

"Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," pungkas Kapuspenkum.

JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 1 Pengajuan Restorative Justice Tersangka Pidana Narkotika

Jaksa Agung melalui JAM-Pidum, Asep Nana Mulyana, menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Jaksa Agung Setujui 8 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 8 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
Lagi, JAM-Pidum Setujui 9 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Jaksa Agung RI menyetujui sembilan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice
Jaksa Agung Selesaikan Satu Perkara Narkotika Berdasar Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif dalam tindak pidana narkotika.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Agung Tangani Perkara Narkotika dengan Restorative Justice, Sehatkan Pelaku Korban Lewat Rehabilitasi
Kejaksaan Agung Tangani Perkara Narkotika dengan Restorative Justice, Sehatkan Pelaku Korban Lewat Rehabilitasi

Restorative justice memungkinkan ratusan korban penyalahgunaan narkotika mendapatkan haknya untuk diobati secara mental dan fisik.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice
JAM-Pidum Selesaikan Satu Perkara Narkotika Lewat Mekanisme Restorative Justice

JAM-Pidum setujui satu permohonan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif tersangka narkotika.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang
JAM-Pidum Selesaikan 16 Perkara Melalui Restorative Justice, di Antaranya Tersangka Pencurian Uang

Jam-Pidum selesaikan 16 perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika
Kejagung Setujui Pengajuan Restorative Justice 2 Tersangka Narkotika

Keputusan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan sejumlah pertimbangan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
Kejaksaan RI Setujui 21 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 21 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 20 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan dengan berbagai alasan

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika
JAM-Pidum Setujui 2 Pengajuan Restorative Justice dalam Tindak Pidana Narkotika

Berikut dua perkara narkotika yang diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar
JAM-Pidum Terapkan Keadilan Restoratif pada Perkara Penadahan di Takalar

Selain itu, JAM-Pidum juga meneyetujui 11 perkara lainnya melalui restorative justice.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 19 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan berdasar berbagai alasan.

Baca Selengkapnya
Jaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'
Jaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'

Jaksa Agung Terima Penghargaan Detikcom Awards 2023 Sebagai 'Tokoh Restorative Justice'

Baca Selengkapnya
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Restorative Justice, JAM-Pidum Setujui 18 Ajuan Penghentian Penuntutan

JAM-Pidum Fadil Zumhana, menyetujui 18 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya
JAM-Pidum Setujui 8 Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice, Ini Daftarnya

Adapun 8 berkas perkara yang dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah sebagai berikut

Baca Selengkapnya
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice
Kejaksaan RI Selesaikan Kasus Pencurian Handphone di Kuantan Singingi Lewat Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 4 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 7 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui tujuh permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.

Baca Selengkapnya
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice
JAM-Pidum Setujui 11 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

JAM-Pidum menyetujui 11 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Baca Selengkapnya