

Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose dalam rangka menyetujui 14 permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice, Selasa 25 Juni 2024.
Ekpose persetujuan 14 penyelesaian perkara tersebut disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
Adapun salah satu perkara yang diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif yaitu terhadap Tersangka Muh. Taufik bin Muh. Tang dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kronologi dalam perkara lalu lintas ini bermula saat Tersangka mengemudikan Mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ di Jalan MT. Haryono (Depan kantor BPBD Kaltim) Kota Samarinda seorang diri setelah pulang belanja di Indogrosir dan hendak menuju pulang ke rumah Tersangka di Jl. M. Said.
Tepat di Jalan MT. Haryono (depan kantor BPBD Kaltim) Kota Samarinda, Tersangka dengan Kecepatan ± 60km/jam, dikagetkan oleh sepeda motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF yang tiba-tiba berada di depan Tersangka, saat itu Tersangka merasa kaki kirinya kaku tidak bisa untuk mengerem maupun menghindar sehingga mobil yang Tersangka kemudikan membentur bagian belakang sepeda motor tersebut.
Usai terjadi benturan, Tersangka menepikan mobilnya dan hendak menolong korban namun dihalangi oleh orang-orang, kemudian Tersangka mengamankan diri di kantor BPBD Kaltim.
Sebelum terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut pengendara motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF datang dari simpang 4 Air Putih hendak masuk ke kantor BPBD Kaltim dimana korban saat itu menggunakan helm namun tali helmnya tidak diikatkan di leher.
Lalu saat Korban berhenti sambil menunggu kendaraan yang dari arah depan/berlawanan memberikan kesempatan pengendara motor tersebut masuk, melihat hal itu saksi Akbar Ramadhan yang pada saat itu sedang berdinas di pos jaga langsung menuju keluar pos jaga hendak membantu menyeberangkan sepeda motor tersebut.
Akan tetapi, pada saat saksi Akbar Ramadhan baru berjalan keluar pos jaga datang dari arah belakang sepeda motor tersebut mobil Toyota Avanza warna putih No. Pol. KT-1399-WJ langsung membentur bagian belakang sepeda motor hingga membuat pengendara sepeda motor tersebut terpental ke depan dan membentur mobil Toyota Agya warna merah No. Pol. KT-1360-NM yang datang dari arah berlawanan.
Pengendara motor Honda Supra warna putih merah No. Pol. KT-6308-IF diberikan pertolongan dan dibawa ke Rumah Sakit AW Syahranie Samarinda dalam keadaan tidak sadarkan diri dan segera dilakukan penanganan medis.
Korban mengalami pendarahan di kepala hingga keesokan harinya pada hari Rabu tanggal 17 April 2024 sekitar pukul 16.00 WITA korban dinyatakan meninggal dunia.
Kapuspenkum menerangkan, usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Setelah mempelajari berkas perkara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Iman Wijaya, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Kemudian Kajati Kaltim tersebut mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) dan permohonan tersebut disetujui dalam ekspose Restorative Justice yang digelar pada Selasa, 25 Juni 2024.
Selain kasus di atas, JAM-Pidum juga menyetujui 13 perkara lain melalui mekanisme keadilan restoratif, terhadap tersangka:
2. Tersangka Kiprianus Markion Sakan dari Kejaksaan Negeri Badung, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
3. Tersangka Moh. Sa’ban Kebit alias Uban dari Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka Mutawadik bin M. Judi dari Kejaksaan Negeri Tulang Bawang, yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
14. Tersangka Kukuh Tias Adiguna bin Eka Putra dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
Alasan persetujuan penghentian penuntutan tersebut dilakukan karena:
Sinergi solid ini berhasil menyelamatkan aset tanah seluas 485.030 meter persegi
Baca SelengkapnyaSang anak mengancam akan membunuh ayahnya setelah tak terima ditegur.
Baca SelengkapnyaSelain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaPara Tersangka tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id