

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi yang diduga mengetahui perkara dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Selain dari kalangan pengadilan, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung juga memeriksa pegawai sebuah restoran di Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menyampaikan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memeriksa dua orang saksi pada pemeriksaan yang berlangsung Kamis, 8 Mei 2025.
Salah satu saksi yang diperiksa, ujar Kapuspenkum, adalah Manager Keuangan Resto Nengcook berinisial RC.
Selain RC, Penyidik JAM PIDSUS juga memanggil pegawai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksanan pada PN Jakarta Timur berinisial EY.
Pemeriksaan saksi RC dan EY dilakukan penyidik terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kapuspenkum.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan JAM PIDSUS, Abdul Qohar dalam konferensi pers 15 April 2025 menjelaskan Tersangka WG sebelumnya diketahui menggelar pertemuan dengan Tersangka AR yang merupakan advokat dari korporasi yang perkaranya disidang di PN Jakarta Pusat.
Dalam pertemuan tersebut, WG menyampaikan perkara minyak goreng harus diurus karena dikhawatirkan majelis hakim akan menjatuhkan putusan maksimal, bahkan melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka WG juga menanyakan terkait biaya yang disediakan terdakwa korporasi untuk penanganan perkaranya di PN Jakarta Pusat.
Setelah 2 minggu dari pertemuan tersebut, tersangka MS yang merupakan rekan AR menyampaikan pihak korporasi bersedia menyediakan biaya penanganan perkara senilai Rp20 miliar untuk mendapatkan putusan bebas.
Hasil pertemuan itu selanjutnya dibahas oleh Tersangka AR, WG, dan MAN yang meminta biaya penanganan perkara dinaikkan menjadi tiga kali lipat atau sebesar Rp60 miliar.
Alasannya perkara minyak goreng yang dikenakan kepada terdakwa korporasi tidak bisa diputus bebas namun dapat diupayakan agar ontslag.
Setelah ada kesepakatan terkait penanganan perkara tersebut, Tersangka MAN yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat memberikan USD 50 ribu dari total uang suap yang diterima senilai Rp 60 miliar dalam bentuk mata uang asing.
Jaksa Penyidik JAMPIDSUS menghadirkan 6 orang saksi dalam pemeriksaan Kamis, 16 Mei 2025.
Baca SelengkapnyaKejagung memeriksa sebanyak 12 orang saksi terkait perkara dugaan korupsi tata niaga minyak mentah dan turunannya di PT Pertamina (Persero)
Baca SelengkapnyaJaksa Penyidik JAM PIDSUS memanggil 18 orang saksi dalam penyidik perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id