

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan seorang buronan bernama Nusahir, A.Md yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir pada Kamis, 31 Juli 2025.
Proses pengamanan DPO yang memiliki nama alias Sahir bin Abdul Hamid ini dilaksanakan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jl. Suka Mulya No. 34, Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Riau.
Puspenkum Kejagung
Kapuspenkum menjelaskan, terpidana yang berdomisili di Kecamatan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau ini divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 52/Pid.Sus-TPK/2015/PN.Pbr tanggal 19 Agustus 2015.
Terpidana Nursahir, A.Md. als Sahir bin Abdul Hamid ditetapkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan mengembalikan kerugian keuangan negara senilai Rp110.372.384.
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu Terpidana Nursahir melakukan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengembangan dan peningkatan produksi perikanan di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau tahun anggaran 2012, dengan paket pekerjaan pengadaan kapal motor 5 GT lengkap 2 Unit dan Gill net 30 Piece untuk lokasi Desa Panglima Raja dan Desa Cocong Luar Kecamatan Cocong, Kabupaten Indragiri Hilir.
Nilai kontrak dari paket pekerjaan tersebut diketahui sebesar Rp123.258.500 yang bersumber dari APBD Kabupaten Indragiri Hilir tahun anggaran 2012.
"Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir," ungkap Kapuspenkum.
Jaksa Agung, lanjut Kapuspenkum telah meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
Ditambahkannya, Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Puspenkum Kejagung
Penyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id