Better experience in portrait mode.
Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo

Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo

Kejaksaan Negeri Pacitan gencar dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat. Baru-baru ini, Kejari Pacitan launching program baru bernama 'NGOJEK' yang merupakan singkatan dari Ngobrol Bareng Jekso.

Program ini dilakukan sebagai sarana untuk menyerap keluhan atau pertanyaan dari masyarakat terkait dengan problematika hukum. NGOJEK kali ini dilaksanakan di Kantor Desa Tegalombo.

Obrolan santai tersebut dihadiri oleh camat dan kepala desa se-Kecamatan Tegalombo. Isu menarik yang dibahas dalam acara tersebut adalah perkawinan di bawah umur. Kepala Desa seringkali menghadapi keluhan dari warganya yang meminta rekomendasi untuk pelaksanaan pernikahan, meskipun anak yang akan menikah masih di bawah umur.

Jika rekomendasi tidak diberikan, Kepala Desa dianggap tidak memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dan dianggap melanggar hak asasi orang untuk menikah. Bahkan, ada pihak-pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab memprovokasi agar Kepala Desa tetap memberikan rekomendasi tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pacitan, Eri Yudianto, menyampaikan keprihatinannya mendengar keluhan dari masyarakat itu. “Saya seringkali mendengar keluhan itu dan menjadi keprihatinan saya selaku Kajari Pacitan dan salah satu unsur aparat penegak hukum.”

Oleh karenanya, pada kesempatan tersebut, Kajari Pacitan memberikan penjelasan dasar hukum sebagai berikut:

Memaksa menikah anak dibawah umur dapat diancam dengan pidana, hal tersebut diatur dalam pasal 10 Undang Undang Nomor: 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Pasal 10 Ayat (1) menyebutkan ”Setiap Orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan”.

"Pasal tersebut dapat dijelaskan adalah setiap orang (siapapun), menempatkan 'di bawah kekuasaannya atau orang lain' subyek hukumnya adalah orang tua atau siapapun, bisa orang tua tiri, orang tua angkat, bibi/paman, kakek/nenek, kakak yang penting mempunyai kekuasaan terhadap anak,"

jelas Kajari Pacitan.

Pengertian 'melakukan' atau 'membiarkan' dalam pasal ini adalah bahwa subyek hukum yang melakukan tindakan secara aktif (melakukan atau membiarkan), dapat diilustrasikan sebagaimana berikut:

Misalnya 'anak' di bawah asuhan ayah/ibu tiri memaksa anak melakukan perkawinan (subyek hukum aktif), sedangkan ayah/ibu kandungnya mengetahui bahkan secara diam-diam menyetujui, maka ayah/ibu kandung (subyek hukum pasif) secara hukum keduanya dapat dipidana baik ayah/ibu tiri dan ayah/ibu tiri kandung.

Pasal 10 Ayat (2) menyebutkan "Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
(a) perkawinan Anak;
(b) pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
(c) pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.”

Kejari Pacitan 'NGOJEK' di Tegalombo

Dengan begitu tegas dijelaskan dalam ayat (2), bahwa memaksa melakukan perkawinan terhadap anak adalah dilarang. Yang dimaksud dengan 'Anak' secara tegas dijelaskan dalam pasal 1 angka 5 menjelaskan 'seseorang yang belum berumur 18 tahun', sehingga jelas larangan untuk memaksa sesorang belum berumur 18 tahun melanggar hukum.

Sementara dalam huruf b disebutkan 'mengatasnamakan praktik budaya'. Menurut Kajari Pacitan, hal ini seringkali dijadikan alasan pembenar untuk menghindari zina, sudah baligh, takut jadi perawan tua, dan lain sebagainya.

"Menurut saya praktik budaya seperti itu harusnya sudah ditinggalkan. Alasan tersebut mungkin relevan untuk 40 atau 50 tahun yang lalu karena tingkat pendidikan dan ekonomi saat itu masih rendah. Akan tetapi saat ini sudah tidak relavan lagi, upaya Pemerintah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa menghendaki anak-anak kita dapat menuntaskan pendidikan minimal 12 tahun sehingga anak-anak kita sudah matang secara psikologis dan fisik," ujar Kajari Pacitan, Eri Yudianto.

Ia menambahkan, apabila perkawinan usia di bawah 18 tahun tidak dicegah maka akan terjadi lonjakan populasi. Sebagai contoh BBC News Indonesia memberitakan dengan judul ”Pernikahan anak di Indonesia Mengkhawatirkan, permohonan Dispensasi ke Pengadilan Agama Naik 200%”.

Menurut keterangannya, di Bojonegoro, Jawa Timur, dirilis Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik Januari - November 2023 permintaan dispensasi kawin yang dimohonkan para orang tuanya mencapai 435 perkara, tahun 2021 perkara dispensasi yang masuk ada 608, lalu tahun 2022 ada 527 kasus, kebanyakan anak-anak yang diajukan dispensasi nikah lulusan SD dan SMP.

"Ironisnya, sebanyak 50 pasangan yang dikabulkan permohonan dispensasi kawinnya berakhir dengan perceraian, dan usia pernikahan mereka hanya bertahan beberapa bulan saja atau tidak sampai setahun," imbuhnya.

Pertanyaan lebih lanjut yang diajukan salah satu peserta obrolan, seringkali ada warga yang meminta pengantar untuk pengajuan permohonan dispensasi nikah. Pihaknya mengaku dianggap tidak bisa memberikan pelayanan kepada masyarakat jika menolak untuk membuat surat yang dimaksud.


Atas pertanyaan tersebut, Kajari Pacitan menjelaskan bahwa kewajiban Kepala Desa adalah memberikan pelayanan yang terbaik kepada warganya. Akan tetapi tidak melanggar hukum.

Menurutnya langkah yang perlu diambil adalah Kepala Desa memberikan saran untuk menunda perkawinan dan mengoptimalkan waktu belajar terhadap anak minimal 12 tahun pendidikan sebagaimana yang dianjurkan Pemerintah.

Pada kesempatan tersebut juga disampaikan larangan terkait judi online yang makin marak ditemui. Harapannya, lewat program NGOJEK ini secara bertahap bisa memastikan bahwa aktivitas perjudian, baik online maupun konvensional, dapat ditekan seminimal mungkin.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Seksi Intelijen, Yusaq Djunarto, sekaligus pemrakarsa program NGOJEK menyampaikan bahwa program ini sebagai upaya memberikan pemahaman terkait hukum dan pencegahan agar masyarakat tidak tersangkut masalah hukum.

Tak hanya masalah perkawinan dini, dalam kegiatan ini juga dibahas masalah yang dialami desa, strategi pemberdayaan dan pembangunan desa serta untuk selalu bijak dalam menggunakan media sosial menjelang pemilukada.

“Saya berpesan kepada seluruh kepala desa dan jajarannya untuk netral dalam pemilu dan sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk tidak ikut andil dalam tahapan kampanye pemilu,” jelas Yusaq Djunarto.

Ketika Insan Adhyaksa Menjadi `Guru Sehari` di Program Jaksa Masuk Sekolah
Ketika Insan Adhyaksa Menjadi `Guru Sehari` di Program Jaksa Masuk Sekolah

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan upaya preventif agar generasi masa depan bisa `Kenali Hukum Jauhkan Hukuman`

Baca Selengkapnya
Jaksa Masuk Sekolah SD, Cegah Pelajar Langgar Hukum dari Bullying hingga Judi Online
Jaksa Masuk Sekolah SD, Cegah Pelajar Langgar Hukum dari Bullying hingga Judi Online

Tentunya melalui pendekatan materi yang disesuaikan dengan usia anak-anak. Dan pastinya jadi menyenangkan.

Baca Selengkapnya
OM JAK Kejati Kepri Sosialisasikan Anti Judi Online
OM JAK Kejati Kepri Sosialisasikan Anti Judi Online

Acara ini merupakan rangkaian kegiatan Adhyaksa Cup Futsal Turnament 2024 Antar SMA Sederajat dalam rangka Anti Judi Online dengan berolahraga.

Baca Selengkapnya
Komitmen Kejaksaan RI Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Disabilitas
Komitmen Kejaksaan RI Cegah Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan Disabilitas

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak dan perempuan disabilitas

Baca Selengkapnya
Jaksa Masuk Pesantren: Ajak Santri Jauhi Narkoba, Tolak Radikalisme dan Terorisme
Jaksa Masuk Pesantren: Ajak Santri Jauhi Narkoba, Tolak Radikalisme dan Terorisme

Kejaksaan ingin memberikan pemahaman hukum agar para santri dan santriwati bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Baca Selengkapnya
Kejati Bengkulu Gelar 'Jaksa Menyapa', Bahas Pengaruh Konten Pornografi terhadap Kekerasan Seksual
Kejati Bengkulu Gelar 'Jaksa Menyapa', Bahas Pengaruh Konten Pornografi terhadap Kekerasan Seksual

Kejaksaan Tinggi Bengkulu bekerjasama dengan BETV menggelar kegiatan 'Jaksa Menyapa' yang disiarkan secara langsung.

Baca Selengkapnya
Kasipenkum Kejati Kepri Jadi Penyiar Radio
Kasipenkum Kejati Kepri Jadi Penyiar Radio

Dia berkolaborasi dengan penyiar Radio Onine 93 FM, Andra, dalam acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa.

Baca Selengkapnya
Kejati Sumsel Ajak Siswa Hindari Judi Online dan Cyberbullying Lewat Program JMS
Kejati Sumsel Ajak Siswa Hindari Judi Online dan Cyberbullying Lewat Program JMS

Vanny mengatakan program JMS ini bertujuan memberikan pengenalan serta pembinaan hukum sejak dini kepada para siswa.

Baca Selengkapnya
Turun Langsung ke Tempat Publik, Puspenkum Berdialog dengan Masyarakat Melalui OM JAK Menjawab
Turun Langsung ke Tempat Publik, Puspenkum Berdialog dengan Masyarakat Melalui OM JAK Menjawab

OM JAK Menjawab kali ini menghadirkan perbincangan dengan tema “Pencegahan Judi Online”

Baca Selengkapnya
Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Pencegahan dan Penindakan Judi Online
Kejati Sumut Gelar Program Jaksa Daring Bahas Pencegahan dan Penindakan Judi Online

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar program Jaksa Dalam Jaringan (Daring).

Baca Selengkapnya
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Bireuen Ajarkan Materi UU ITE
Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Bireuen Ajarkan Materi UU ITE

JMS merupakan program yang berasal dari Kejaksaan RI.

Baca Selengkapnya
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui 'Jaga Desa'
Membangun Penegakan Hukum Humanis Melalui 'Jaga Desa'

"Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan aparat penegak hukum," kata Jaksa Agung.

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejaksaan Agung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan
Puspenkum Kejaksaan Agung Laksanakan Kegiatan Penerangan Hukum Mengenai Pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan

Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum mengenai pencegahan TPPO dan Korupsi pada Ketenagakerjaan pada Selasa 7 Mei 2024.

Baca Selengkapnya
Sosialisasi Pelayanan Hukum Online Halo JPN, Warga Jakarta Berkesempatan Konsultasi dengan `Pengacara Negara`
Sosialisasi Pelayanan Hukum Online Halo JPN, Warga Jakarta Berkesempatan Konsultasi dengan `Pengacara Negara`

JAM-Datun Kejaksaan RI berharap Halo JPN dan Pos Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat dapat dilakukan secara berkala dan berkesinambungan

Baca Selengkapnya
Terima Kunjungan Menkomdigi, Jaksa Agung Berkomitmen Kawal Program Kementerian Komunikasi dan Digital
Terima Kunjungan Menkomdigi, Jaksa Agung Berkomitmen Kawal Program Kementerian Komunikasi dan Digital

Kejaksaan dan Kementerian Komdigi juga bersepakat untuk bersinergi dalam penanganan judi online

Baca Selengkapnya
Puspenkum Kejaksaan Agung Melaksanakan Penyuluhan Hukum 'JAGA DESA' di Kabupaten Halmahera Timur
Puspenkum Kejaksaan Agung Melaksanakan Penyuluhan Hukum 'JAGA DESA' di Kabupaten Halmahera Timur

Tim Puspenkum Kejaksaan Agung melaksanakan Penyuluhan Hukum Jaksa Sahabat Masyarakat mengenai Jaksa Garda Desa.

Baca Selengkapnya
Raker dengan DPD RI, Kejagung Bicara Persiapan Pilkada 2024 dan Peningkatan Restorative Justice
Raker dengan DPD RI, Kejagung Bicara Persiapan Pilkada 2024 dan Peningkatan Restorative Justice

Komite I DPR RI meminta Kejagung untuk terus meningkatkan pelaksanaan restorative justice dalam melaksanakan penegakan hukum.

Baca Selengkapnya
JAM-Datun Kejaksaan Agung Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Bali, Termasuk Warga Negara Asing
JAM-Datun Kejaksaan Agung Beri Pelayanan Hukum Gratis untuk Masyarakat Bali, Termasuk Warga Negara Asing

program memberikan pelayanan hukum gratis, khususnya ke masyarakat lokal dan warga negara asing di Bali yang menghadapi permasalahan hukum.

Baca Selengkapnya
Kejati Kepri akukan Penyuluhan Door To Door pada Masyarakat Miskin
Kejati Kepri akukan Penyuluhan Door To Door pada Masyarakat Miskin

Program ini digelar untuk memberikan pelayanan publik secara prima dan nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Baca Selengkapnya
Jaksa Menjawab, Upaya Humanis Kejaksaan Beri Solusi ke Masyarakat
Jaksa Menjawab, Upaya Humanis Kejaksaan Beri Solusi ke Masyarakat

Lewat program dengan jargon “Om Jak”, ini, Jaksa harus hadir di tengah masyarakat dan menjawab berbagai persoalan hukum di masyarakat.

Baca Selengkapnya
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa
Dirjen PP Beri Masukan Pada Rancangan Peraturan Kode Etik dan Profesi Jaksa

Perlu pencermatan agar mencegah Jaksa terkena sanksi ganda dari PP Disiplin PNS dan Rancangan Peraturan Kejaksaan ini.

Baca Selengkapnya
Kejari Banyuasin Peduli Anak Yatim dan Dhuafa
Kejari Banyuasin Peduli Anak Yatim dan Dhuafa

Selain memberikan bantuan kebutuhan untuk anak panti, acara tersebut juga diisi ceramah agama.

Baca Selengkapnya
Stop Judi Online
Stop Judi Online

Kejaksaan RI turut mengampanyekan anti judi online, salah satunya lewat video layanan masyarakat berikut ini.

Baca Selengkapnya
Wakil Jaksa Agung Buka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jaksa Angkatan 81
Wakil Jaksa Agung Buka Kegiatan Pendidikan dan Pelatihan Jaksa Angkatan 81

Wakil Jaksa Agung mengatakan, tema PPPJ kali ini relevan dengan penerapan core value berakhlak bagi seluruh aparatur negara, tak terkecuali bagi insan Adhyaksa.

Baca Selengkapnya
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat
Kejagung Gelar Penyuluhan Hukum di Sumbawa Barat

Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab permasalahan hukum yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Baca Selengkapnya