

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur menginisiasi upaya konkret memperkuat ketahanan pangan daerah sekaligus mendukung ekosistem pertanian yang berkelanjutan dengan menjaga keberlangsungan burung hantu Serak Jawa (Tyto Alba).
Perburunan liar dan degradasi habitat selama ini telah menyebabkan populasi burung hantu yang menjadi predator alami hama tikus di areal tanaman padi terus menurun.
Melihat fenomena tersebut, Kejari Madiun melalui Jaksa Sahabat Petani dari Program Jaga Desa bekerjasama dengan dinas terkait melaksanakan kegiatan penyuluhan dan sarasehan dengan petani untuk membantu menyelesaikan hama tikus.
Hasil dan kegiatan tersebut adalah munculnya inisiatif untuk menggalakkan pendekatan alami pengendalian hama tikus di areal persawahan yang ramah lingkungan lewat pemanfaatkan burung hantu
Berbekal hasil diskusi tersebut, Kejari Madiun dan dinas terkait mulai menginisiasi pembangunan Rumah Burung Hantu (Rubuha) di sejumlah areal persawahan.
Rubuhan juga dibangun di sejumlah titik lokasi strategis salah satunya di kawasan kantor Kejari Madiun yang berdekatan dengan areal persawahan.
Tak hanya berhenti dengan aksi di lapangan, beberapa pihak dari petani juga mendorong upaya lain yang lebih komprehensif agar program Rubuha bisa berjalan lancar. Salah satunya adalah munculnya inisiasi dari Kejari Madiun yang mendorong penerbitan Peraturan Bupati (Perbup).
Peraturan tersebut dimaksudkan untuk memberi perlindungan bagi satwa liar burung hantu sebagai upaya penegakan hukum untuk menjaga kelestarian burung hantu di daerah Kab Madiun.
"Kejari Madiun akan membackup dari sisi regulasi bagaimana melindungi terkait kelestarian burung hantu itu," ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kab Madiun Sumanto dalam video yang diunggah akun Instagram @Kejarikabupatenmadiun.
Atas inisiasi tersebut, Kejari Kab Madiun dan instansi terkait telah menggelar penyusunan draft Perbup tentang perlindungan Burung Hantu sejak tanggal 15 Mei 2025.
Draft tersebut selanjutnya akan diserakan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Maidun agar dapat diterbitkan sebagai Perbup yang resmi.
Penyusunan Perbup tersebut turut mendapat respons positif dari pemerintah desa. Rencananya Perbup akan diturunkan ke tingkat desa dalam bentuk Peraturan Desa sehingga masyarakat bersama-sama dapat menjaga habitan dan kelestarian burung hantu.
Program Rubuha sebagai solusi yang ramah lingkungan diakui para petani telah mampu pengendalian serangan hama tikus di areal persawahan.
Wahono, salah satu petani mengungkapkan hasil panen padi setelah pandemik Covid diakui telah menurun terutama akibat serangan hama tikus.
Dengan adanya program Rubuha, lanjut Wahono, hama tikus yang menyerang areal persawahan dapat dikendalikan.
"Alhamdulillah sudah ada pengurangan dan hasil panen sudah kembali seperti semula," ungkapnya.
Tak hanya mengendalikan hama, program Rubuha juga mampu meningkatkan hasil panen padi para ke posisi normal yaitu hampir 5 ton per satu bahu atau 5 kotak garapan.
Pengakuan serupa juga disampaikan petani bernama Purwanto. Dia mengungkapkan serangan hama tikus memang semakin gencar sebelum tahun 2025.
Youtube Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun
Keberadaan burung hantu, diakui Purwanto, sangat penting untuk kelangsungan sektor pertanian di daerahnya. Keberhasilan program Rubuha juga mendorong para petani untuk mendukung penerbitan Perbup tentang perlindungan burung hantu.
Kejari menginisiasi pembentukan Peraturan Bupati untuk melindungi satwa liar burung hantu yang efektif membantu pengendalian hama tikus di areal persawahan.
Baca SelengkapnyaSeluruh Satker Kejaksaan RI telah menggelar Pra Musrenbang secara sederhana mengikuti arahan Presiden,
Baca SelengkapnyaPenyidik menyita aset berupa mall dan pasar
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id