STORY KEJAKSAAN - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut menggelar sosialisasi serta penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang implementasi atau penerapan hukuman pidana kerja sosial pasca berlakunya Undang-undang Nomor.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Penandatangan MoU dilaksanakan secara serentak antara jajaran Kejaksaan se-Sumut dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Sumut.
Kegiatan yang berlangsung di aula Raja Inal Siregar kantor Gubernur Provinsi Sumut pada Selasa, 18 November 2025 itu dihadiri Gubernur Sumut Bobby Nasution, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Dr.Harli Siregar, SH.,M.Hum, Ketua DPRD, Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, Wakapolda, Kasdam 1/BB, Danlanud Soewondo, Kabinda Sumut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral).
Dalam kegiatan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan R.I Prof Dr Asep N Mulyana sempat memberikan samburab yang disampaikan secara daring. Serta turut hadir para Asisten Kejati Sumut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Kabag TU dan Koordinator, para Bupati/Walikota, pimpinan dan Jajaran Jamkrindo serta para Kepala OPD se-Sumut.
Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum dalan penjelasannya kepada awak media mengatakan MoU ini merupakan bentuk pelaksanaan dari Pasal 64 dan Pasal 65 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.
Menurut Kajati, penerapan hukum pemidanaan dengan sanksi pidana kerja sosial ini akan menjadi wajah baru penegakan hukum di Sumut. Dengan metode ini, penegak hukum bersama pemerintah memberikan ruang dan kesempatan kepada pelaku kejahatan untuk memperbaiki diri namun juga sanksi sosial tersebut dapat bermanfaat bagi masyarakat umum.
Ditambahkannya, metode hukum pidana kerja sosial merupakan yang pertama kalinya ditetapkan sebagai pidana pokok dalam sistem hukum pidana Indonesia.
“Dalam pasal itu telah diatur terkait pidana pokok yang selama ini tidak diatur, yaitu pidana kerja sosial,” ujarnya.
Kajati memastikan, penerapan pidana kerja sosial ini tentunya akan dilakukan dengan tetap mempedomani aturan yang menetapkan syarat ketat terkait klasifikasi dan kualifikasi kejahatan yang dilakukan.
Pada bagian lain, Kajati juga menyadari keberhasilan implementasi pidana kerja sosial sangat bergantung pada dukungan dan kolaborasi pemerintah daerah, karena pelaksanaannya membutuhkan kesiapan sarana, program sosial, dan mekanisme pengawasan.
“Perlu ada MoU agar format pidana kerja sosial nantinya jelas, terarah, dan memberikan manfaat nyata. Untuk itu kami sangat membutuhkan kolaborasi pemerintah daerah,” jelasnya.
MoU juga menjadi cerminan kesiapan Kejaksaan dalam menyongsong pemberlakuan KUHP baru secara cepat, terencana, dan terukur.
“MoU ini tentu sebagai bentuk komitmen dan kecepatan yang kami lakukan dalam rangka pelaksanaan pemberlakuan KUHP baru,” sebutnya.
Kajati Sumut: "Terobosan penegakan hukum yang memberikan ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri dan juga memberikan manfaat bagi masyarakat"
Baca Selengkapnya
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id