

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Adhyaksa menggelar seleksi program Chainalysis Reactor bagi para jaksa dari seluruh Indonesia.
Seleksi bertujuan untuk meningkatkan kemampuan jaksa dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kejahatan kripto melalui pemahaman teknologi blockchain dan teknik analisa transaksi kripto.
Kegiatan ini digelar pada Jumat, 8 November 2024 pukul 14.00-17.30 WIB ini dipimpin langsung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep N. Mulyana dan dihadiri Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI Dr. Rudi Margono serta diikuti peserta yang merupakan 130 jaksa dari seluruh Indonesia.
Proses seleksi dilaksanakan dengan ketat karena mengharuskan peserta memiliki kemampuan bahasa Inggris dengan skor TOEFL minimal 550 atau IELTS 6. Peserta juga diwajibkan mahir dalam pengoperasian komputer, serta memiliki minat atau pemahaman dasar mengenai kejahatan terkait kripto.
Dalam sambutannya, JAM-Pidum menyampaikan pentingnya pemilihan 30 jaksa terbaik yang akan memperoleh sertifikasi dan pelatihan lanjut dalam analisis transaksi kripto.
"Dengan adanya sertifikasi ini, diharapkan para jaksa mampu memahami teknologi blockchain serta metode analisis transaksi kripto secara komprehensif," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, JAM-Pidum menekankan pentingnya keseriusan dan komitmen para peserta dalam mengikuti seleksi ini.
"Program ini membutuhkan kesungguhan dari setiap peserta agar dapat menghasilkan ahli yang siap menghadapi perkembangan kejahatan siber yang semakin kompleks," ungkap JAM-Pidum.
Proses seleksi ini akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pelatihan dasar yang diberikan oleh Lucas Sembiring, SH, dan disusul tahap pre-test dan post-test.
Pelatihan lanjutan akan menghadirkan ahli internasional, Mr. Richard Strike dari Gentium UK, yang akan menguji kompetensi para peserta dalam teknik analisis Chainalysis Reactor.
Dengan terbentuknya tim jaksa yang terampil dalam analisis transaksi kripto, JAM-Pidum berharap para penegak hukum Indonesia akan lebih siap dan efektif dalam menangani kejahatan-kejahatan yang melibatkan aset digital dan kripto di masa mendatang.
Selain penganiayaan, perkara yang diselesaikan melalui restorative justice juga terkait pencurian, penggelapan jabatan, hingga penadahan
Baca SelengkapnyaJaksa Agung menegaskan kerja sama antara Kejagung dan MUI dalam mengatasi permasalahan narkoba sangat penting
Baca SelengkapnyaJumlah rumah ibadah umat Islam di Sulawesi Selatan terdapat 15.398 unit masjid dan 3.025 unit mushalla
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di lima lokasi.
Baca SelengkapnyaDesa bukan lagi sekadar objek pembangunan, tetapi harus menjadi penggerak utama pembangunan itu sendiri.
Baca SelengkapnyaPengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan visi "Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045".
Baca SelengkapnyaKedua belas perkara yang disetujui tersebut berasal dari permohonan 10 Kejaksaan Negeri dengan 14 orang tersangka.
Baca SelengkapnyaEdukasi serupa juga direncanakan untuk dilaksanakan di berbagai wilayah kantong PMI, seperti Malang, Ponorogo, dan Tulungagung.
Baca SelengkapnyaSebagian besar saksi yang diperiksa adalah direksi dari perusahaan jasa keuangan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id