

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan tiga tersangka baru pada perkara dugaan tindak pidana korupsi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) Mega Mall dan Pasar Tradisional Modern (PTM) Kota Bengkulu pada Rabu, 16 Juli 2025.
Tiga tersangka yang merupakan saudara kandung dan bekerja sebagai pengusaha asal Jakarta Selatan ini ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Kejati Bengkulu Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Andriani kepada awak media menjelaskan penetapan tiga orang tersangka baru ini merupakan hasil pendalaman dari perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Tradisional Modern (PTM) dan Mega Mall Bengkulu.
"Setelah dilakukan pendalaman oleh penyidik, rupanya hasil dugaan tindak pidana korupsi oleh ketiga tersangka digunakan untuk membeli aset, sehingga mereka ditetapkan dalam perkara TPPU juga," ujat Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti.
Ketiga tersangka baru itu adalah inisial SB selaku Komisaris PT Tigadi Lestari, KB selaku Direktur Utama PT Trigadi Lestari, dan HR selaku Direktur PT Tigadi Lestari Heriadi Benggawan.
Sebelum terjerat dalam perkara TPPU, ketiganya sebelummnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran PAD dari Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan, uang hasil korupsi diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset untuk kegiatan investasi di luar Bengkulu.
Beberapa aset milik para tersangka di Bengkulu telah disita. Tim Jaksa Penyidik Pidsus masih terus melacak aset maupun kekayaan lain milik tersangka yang diduga hasil dari kejahatan TPPU.
Dengan penetapan sebagai tersangka kasus TPPU, tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Bengkulu melakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bengkulu.
Sebagai informasi, Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu.
Setelah menjalani pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi dengan mengamankan barang bukti, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan tujuh orang tersangka Berdasarkan Surat penetapan tersangka Nomor; Print-475/L.7/FD.1/05/2025 dan Surat perintah Penahanan Nomor Print-487/L.7/FD.1/05/2025.
Ketujuh tersangka itu adalah:
Tiga nama terakhir kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU.
Perbuatan para tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PTM dan Mega Mall Bengkulu telah menyebabkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara.
Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Selain penetapan tersangka pihaknya juga menyita beberapa aset milik tersangka, termasuk beberapa dokumen yang ada kaitannya dengan perkara tersebut. Selain itu ada juga penyitaan aset milik tersangka mulai dari harta bergerak maupu tunai milik tersangka.
"Penetapan tersangka ini menunjukkan komitmen Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus yang menyangkut proyek strategis daerah yang berpotensi merugikan keuangan negara," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id