

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan lima orang tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Anggaran di Sekretariat Dewan DPRD Provinsi Bengkulu Tahun 2024.
Kelima orang tersangka itu adalah R selaku mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, DA selaku Bendahara, PPTK RP dan pembantu Bendahara AY dan RP.
"Kita tetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Penggunaan anggara di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu. Kelimanya langsung dilakukan penahanan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Ariani pada Selasa, 8 Juli 2025.
Menurut Ristianti, kelima orang tersangka tersebut sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu selama kurang lebih beberapa jam.
Penetapan tersangka, jelas Ristiani, dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan alt bukti yang cukup kuat untuk menjerat kelima tersangka. Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Kelima tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Terkait perkiraan kerugian negara dalam perkara ini, Kasi Penkum mengatakan, Kejati Bengkulu masih melakukan perhitungan. Namun dia memastikan angkanya berkisah miliaran rupiah.
Ristianti menjelaskan para tersangka melakukan perbuatan melanggar hukumnya dengan sederhana namun sistematis dan rapi hingga dilakukan berulang kali.
Praktik manipulasi dilakukan dengan mencairkan uang perjalanan dinas dari kas negara. Namun, dana tersebut tidak pernah disalurkan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang namanya didaftarkan sebagai peserta perjalanan dinas.
"Inilah yang menjadi dasar kuat kami menetapkan kelimanya sebagai tersangka," ujar Kasi Penkum Kejati Bengkulu.
Untuk saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung guna menemukan aliran dana perjalanan dinas fiktif tersebut. Kejati Bengkulu tak menutup kemungkinan terhadap adanya penambahan tersangka jika ditemukan bukti yang cukup kuat.
Pada kesempatan terpisah, Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Dana Prasetyo mengungkapkan penetapan lima tersangka perjalan dinas fiktif ini terungkap setelah penyidik mendalami dugaan penyelewenangan penggunaan anggaran di Setwan DPRD Provinsi Bengkulu yang totalnya mencapai Rp130 miliar.
Perbuatan para tersangka yang memanipulasi perjalanan dinas hanya merupakan salah satu dari banyak alokasi anggaran yang sedang disidik Kejati Bengkulu.
"Tapi indikasi penyimpanganya (perjalanan dinas fiktif,red) sangat mencolok," ungkap Danang.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id