

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menggeledah tiga lokasi terkait penyidikan praktik pertambangan tanpa izin dan menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah pada Kamis, 17 Juli 2025.
Tiga lokasi penggeledahan tersebut adalah Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Pulau Baai Bengkulu, Kantor PT Tunas Bara Jaya (TBJ) di Kelurahan Pagar Dewa, Kota Bengkulu, dan Kediaman pribadi saudari B.H., selaku Komisaris PT Tunas Bara Jaya.
"Kita melakukan tindak penegakan hukum dalam rangka penggeledahan di beberapa titik, salah satunya di Kesyahbadaran KSOP ," ujar Asisten Pengawasan Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan, S.H, M.H kepada media
Penggeledahan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB itu dikawal ketat oleh personel keamanan bersenjata lengkap dari TNI AD, Polisi Militer, dan Kepolisian, untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar.
Dari hasil penggeledahan, Andri menyampaikan tim menemukan beberapa dokumen dan Barang Bukti Elektronika (BBE)
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, S.H, M.H menjelaskan penggeledahan di KSOP Kelas II Pulau Baai Bengkulu dilakukan terkait dengan kejadian sekitar tahun 2022.
Di kantor ini, jelas Danang, setiap kapal yang keluar dipastikan harus memperoleh izin dari Syahbandar. "Terkait dengan perizinan lah, dijualnya batubara ini dimuat ke tongkang," ujarnya.
Terkait keterlibatan langsung KSOP dalam perkara yang sedang disidik, Danang mengatakan jaksa penyidik akan melakukan pendalaman terlebih dahulu.
Kejati Bengkulu
Diketahui penggeledahan tiga lokasi oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu digelar sebagai bagian dari proses penyidikan terhadap dugaan kegiatan pertambangan batubara ilegal yang dilakukan di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP), termasuk aktivitas di kawasan hutan lindung dan hutan produksi, serta dugaan pemalsuan dokumen perizinan pelabuhan dan pengangkutan batubara.
Kejati Bengkulu menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan kerugian negara dan perusakan lingkungan, serta mengimbau semua pihak untuk bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id