

Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga rumah tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi protek revitalisasi Pasar Cinde Palembang pada Rabu, 10 Juli 2025.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 8 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
"Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Bapak Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 lokasi," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH, MH dalam keterangan pers kepada awak media.
Kasi Penkum menjelaskan tiga lokasi penggeledahan secara bertahap yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati Sumsel itu adalah rumah milik tersangka H selaku mantan Wali Kota Palembang di Jalan H Alamsyah Ratu Prawira Negara Kota Palembang.
Lokasi kedua adalah rumah tersangka RY selaku Kepala Cabang PT Magna Beatum (MB) di Jalan Angkatan 66 Kota Palembang. Terakhir adalah rumah EH selaku Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerjasama Bangun Guna Serah di Jalan Gajah Kedamaian Permai Kota Palembang.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik Pidsus melakukan penyitaan sejumlah barang dan dokumen sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan/pekerjaan kerja sama mitra bangun guna serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Sejumlah barang yang disita dari penggeledahan tiga lokasi tersebut di antaranya satu unit mobil Pajero warna putih, sejumlah data, dokumen serta surat yang diduga terkait dengan perkara yang disidik.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id