

Di saat warga menikmati libur akhir pekan, jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sudah sibuk menunaikan tugasnya. Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu menyita sebuah lahan pertambangan yang dikuasai PT Ratu Samban Mining (RSM) Tengah pada Minggu, 6 Juli 2025.
Lokasi tambang berada di Desa Taba Penanjung dan Desa Sekayun Kecamatan Bang Haji Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu.
Penyitaan tersebut dilakoukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajati Bengkulu Nomor Print - 721/L.7/Fd.2/07/2025 tanggal 4 Juli 2025 dan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Arga Makmur Nomor 327/Pid.B.Sita/2025/PN tanggal 2 Juli 2025.
Kepala Kejati Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar, S.H, M.H melalui Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Ristianti Andriani S.H, M.H didampingi Kasi Penyidikan Danang Prasetyo S.H, M.H mengatakan, penyitaan tersebut merupakan tindak lanjut dari penyidikan atas dugaan korupsi pertambangan yang diduga dilakukan PT RSM.
Danang menjelaskan, tindakan penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dengan nilai kerugian mencapai Rp 300 miliar.
Kerugian tersebut diperoleh dari proses perhitungan resmi yang mencakup tidak hanya kerugian keuangan negara, namun juga nilai ganti kerusakan lingkungan hidup dan kerusakan pohon akibat aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan oleh perusahaan.
ujar Danang yang memimpin proses penyitaan aset.
Dalam proses penyitaan, Jaksa Penyidik Kejati Bengkulu turut didampingi anggota TNI untuk melakukan pengawalan. Akses menuju lokasi pertambangan PT RSM di Taba Penanjung dan Desa Sekayun membutuh waktu tempuh sekitar 2 jam dengan melintasi jalur berbatu koral serta jalanan licin karena hujan yang mengguyur di sekitar lokasi perusahaan.
Meski telah melakukan penyitaan, penyidik Kejati Bengkulu belum dapat mempublikasikan secara rinci bentuk pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. RSM. Langkah ini dilakukan karena proses penyidikan masih terus dilakukan oleh tim jaksa penyidik.
Kejati Bengkulu menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan dan setiap perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik secara resmi.
Langkah penyitaan aset PT RSM ini menunjukan komitmen Kejati Bengkulu untuk menegakkan hukum secara adil dan transparan, serta melindungi kepentingan negara dan kelestarian lingkungan hidup dari praktik-praktik penyalahgunaan kewenangan dalam sektor pertambangan.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id