

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Jawa Tengah kembali menetapkan seorang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Masjid Agung.
Proyek tersebut merupakan program yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karanganyar pada Tahun Anggaran 2020-2021.
Tersangka yang baru ditetapkan tersebut berinisial AH, yang diketahui menjabat sebagai Direktur PT MAM Energindo Cabang Jawa Tengah (Jateng) dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut, yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku guna memastikan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Sebelum AH, Penyidik Kejari Karanganyar diketahui telah menetapkan tiga orang tersangka pada waktu yang berbeda. Tersangka pertama berinisial N ditetapkan sebagai tersangka pada 23 Mei 2025 lalu.
Usai penetapan tersangka N, Penyidik Kejari Karanganyar menggelar penggeledahan di rumah HY selaku Project Manager dan HZ selaku Side Manager dalam proyek pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang berlokasi di Kota Bandung.
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mencari data, dokumen, atau barang bukti yang diduga berkaitan atau relevan dengan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Masjid Agung Karanganyar yang disimpan di kedua rumah tersebut.
Dua hari berselang, Kejari kembali menetapkan seorang tersangka berinisial TAC dalam perkara tersebut. TAC diketahui berperan sebagai investor sekaligus salah satu subkontraktor dalam proyek pembangunan tersebut.
Penyidikan dan perburuan pelaku dugaan tindak pidana korupsi terus dilakukan penyidik Kejari Karanganyar pada Juni 2025. Hasilnya, seorang tersangka kembali ditetapkan pada 3 Juni 2025.
Tersangka ketiga ini berinisial AA yang merupakan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan serangkaian proses penyidikan dan pemeriksaan secara intensif oleh tim penyidik.
Diketahui masjid yang dibangun sejak 2019-2021 dibangun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Karanganyar dengan alokasi anggaran sebesar Rp101 miliar.
Kasus korupsi ini berawal dari laporan vendor proyek yang mengaku tidak mendapat pembayaran dari pekerjaan yang sudah selesai. Total dana yang tidak terbayarkan mencapai Rp5 miliar.
Setelah dilakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan memanggil pihak-pihak terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Pemukiman Rakyat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom) dan PT MAM Energindo selaku kontraktor pelaksana proyek pembangunan.
"Jadi masalah awal vendor tidak terbayar padahal uang pembayaran sudah 100 persen. Lalu kita selidiki kemana sih uang senilai itu dan ternyata bukan hanya soal masalah keuangan yang tidak beres. Tapi ada temuan lain," ungkapnya.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id