

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018.
Usai menahan mantan Gubernur Sumsel berinisial AN, penyidik Kejati Sumsel kembali menetapkan tersangka yang merupakan mantan Walikota Palembang periode 2015-2018 berinisial H.
"Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan seorang tersangka," ujar Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi, S.H, M.H dalam konferensi pers, Senin, 7 Juli 2025.
Menurut Umaryadi, penyidik awalnya melakukan pemanggilan terhadap beberap saksi untuk menyidik perkara dugaan korupsi Pasar Cinde Palembang. Tersangka H termasuk salah satu saksi yang diperiksa tim penyidik.
Kejati Sumsel setidaknya telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi.
"Tersangka telah diperiksa sebagai saksi dan dari hasil pemeriksaan tadi ditetapkan bahwa yang bersangkutan tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana dimaksud," ujar Umaryadi.
Dengan penetapan sebagai tersangka, Mantan Wali Kota H selanjutnya akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (Rutan) mulai dari 7 Juli hingg 26 Juli 2025. Penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Nomor : PRINT-15/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 07 Juli 2025.
Perbuatan tersangka disangka telah melanggar Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, Subsidair
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Kedua Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Umrayadi menjelaskan, tersangka H selaku wali kota Palembang telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota mengenai pemotongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Perwali tersebut selanjutnya digunakan sebagai dasar untuk memberikan diskon BPHTB kepada PT MB yang sebetulnya tidak termasuk kategori perusahaan yang bergerak di bidang kemanusiaan.
"Sehingga negara mengalami kerugian, yang mana PT MB merupakan bukan perusahaan yang bersifat kemanusiaan sehingga tidak bisa diberikan diskon BPHTB," ungkap Umaryadi.
Selain pelanggaran ketentuan Perwali, penyidik Kejati Sumsel juga menemukan aliran dana yang diterima oleh tersangka H yang ditemukan melalui Barang Bukti Elentronik (BBE).
"Tersangka H juga memerintahkan untuk melakukan pembongkaran gedung Pasar Cinde yang berstatus sebagai cagar budaya," ungkap Umaryadi
Tim penyidik Kejati Sumsel, lanjut Umaryadi, sampai saat ini masih terus melakukan pendalaman terkait aliran dana yang sangat merugikan masyarakat. Langkah lain yang dilakukan penyidik adalah menelusuri aset untuk pengembalian kerugian keuangan negara.
Lebih jauh, Umaryadi juga mengungkapkan penyidik telah menggelar rekonstruksi perkara di beberapa tempat yang digelar Senin, 7 Juli 2025.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id