

Tersangka Ardiansyah Rambe bin Muhammad Johan Rambe mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya. Perkaranya dalam kasus narkotika disetujui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam ekspose virtual Senin, 7 Juli 2025.
Persetujuan restorative justice untuk perkara narkotika dengan tersangka Ardiansyah Narkotika tersebut diajukan Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskang Tersangka Ardiansyah disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum permohonan restorative justice terhadap kedua perkara narkotika dari Kejari Pasaman Barat tersebut disetujui karena sejumlah pertimbangan dan alasan yang kuat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Puspenkum Kejaksaan RI
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id