

Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meresmikan Gedung Kantor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang berlokasi di Banjarbaru, pada Kamis 3 Juli 2025. Peresmian dengan menggunting pita itu turut dilakukan Gubernur Kalsel H. Muhidin, Kepala Kejati Kalsel Rina Virawati
Turut hadir dalam peresmian gedung baru Kejati Kalsel adalah pimpinan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalsel dan sejumlah pejabat instansi di wilayah tersebut.
ujar Jaksa Agung yang mengapresiasi dukungan seluruh pihak dalam pembangunan gedung tersebut.
Menurut Jaksa Agung, gedung yang megah dan representatif ini merupakan bentuk nyata Kejaksaan dalam mendukung tegaknya supremasi hukum melalui penyediaan sarana prasarana yang memadai.
Dengan beorperasinya gedung baru ini, Jaksa Agung mengajak semua pihak untuk memaknai keberadaan kantor ini sebagai bentuk kesungguhan dan tanggung jawab bersama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan berintegritas.
Ia juga mengajak seluruh kepala daerah untuk memanfaatkan layanan pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dari Kejaksaan serta Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) dari Bidang Intelijen agar pelaksanaan pembangunan di daerah berjalan tepat waktu, tepat mutu, dan tepat sasaran.
Tak lupa Jaksa Agung berpesan kepada jajaran Kejaksaan di wilayah hukum Kalsel agar tetap menjaga kepercayaan publik sebagai modal utama dalam keberhasilan kinerja dan merawat ekspektasi yang tinggi dari masyarakat.
Jaksa Agung menekankan bahwa proses penegakan hukum oleh Kejaksaan tetap harus dijalankan secara profesional dan proporsional, khususnya dalam penanganan tindak pidana korupsi, Jaksa Agung menegaskan komitmennya bahwa hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Di akhir sambutannya, Jaksa Agung mengajak seluruh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk menjaga dan memanfaatkan gedung baru ini sebagai sarana peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Puspenkum Kejagung
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaAKBP Fajar dan Fani dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dan tindak pidana perdagangan orang
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaKUHAP perlu pembaruan karena telah berusia lebih dari 40 tahun dan dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum dan paradigma masyarakat saat ini
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id