

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan di sejumlah lokasi di Jawa Tengah (Jateng) dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berlangsung selama 2 hari sejak Senin, 30 Juni 2025.
Salah satu lokasi penggeledahan adalah rumah IKL yang merupakan Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) yang berada di Jl Dr Rajiman, Sriwedari, Laweyan, Surakarta.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan resminya mengungkapkan penggeledahan rumah IKL dilakukan penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan 2 pak uang dalam plastik benung yang dibungkus plastik bergambar salah satu kartun Disney.
Dua pak plastik bening tersebut berisi uang pecahan Rp100.000 yang masing-masing senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo dengan dua tanggal berbeda yaitu 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024.
Selain rumah ILK, Penyidik JAM PIDSUS pada hari yang sama juga menggeledah rumah AMS di Jl Mawar, Solo Baru, Sukoharjo. Di rumah tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan 2 (dua) barang bukti elektronik berupa handphone.
Satu rumah lain yang digeledah adalah milik CKN yang berada di Kampung Margoyudan, Kecamatan Setabelan, Banjarsari Surakarta. Di rumah ini penyidik tidak menemukan barang bukti yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usahanya.
Penyidikan juga dilakukan oleh Penyidik JAM PIDSUS di Kantor PT Sritex yang berada di Jl. K.H. Samanhudi No. 88, Jetis, Sukoharjo, Jateng. Penggeledahan ini digelar Selasa, 1 Juli 2025.
Sehari sebelumnya, Penyidik JAM PIDSUS telah menggeledah dua kantor yaitu PT Sari Warna Asli Textile Industry dan PT Senang Kharisma Textile yang keduanya berada di Kabupaten Karanganyar.
Satu kantor lain yang diperiksa adalah PT Multi Internasional Logistic yang berada di Kecamatan Banjarsari, Surakarta.
"Selanjutnya terhadap barang tersebut, dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Negeri setempat," ujar Kapuspenkum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id