

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa dua orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan entitas anak usaha pada Selasa, 1 Juli 2025.
Salah satu saksi dalam pemeriksaan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) adalah seorang Direktur Utama (Dirut) dari perusahaan yang diduga terkait dengan keluarga pendiri PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menyampaikan saksi tersebut berinisial PRM yang diperiksa selaku Dirut PT Rayon Utama Makmur (RUM).
Sebagai informasi, PT RUM adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri pembuatan serat buatan dan serat stapel buatan.
Dari profil perusahaan yang terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2019, diketahui sejumlah jabatan strategis PT RUM diisi orang-orang PT SRitex khususnya dari keluarga Lukminto.
Pada tahun Oktober 2021, PT RUM pernah menyepakati perdamaian dengan sejumlah kreditnya dalam sidang permusyawatan majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang.
Perdamaian tersebut mengakhiri status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perusahaan serat tersebut yang disandang selama enam bulan.
Selain PRM, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga kembali menghadirkan seorang saksi dari PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI).
Saksi yang diminta keterangan itu berinisial CLT selaku Analis Sindikasi PT Bank BNI pada tahun 2014.
Menurut Kapuspenkum, kedua orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan entitas anak usaha atas nama Tersangka ISL dkk.
ISL atau Iwan Setiawan Lukminto yang terakhir kali menjabat sebagai Komisaris Utama PT Sritex.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id