

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan korupsi pengadaan 1.000 laptop chromebook pada Kamis, 3 Juli 2025.
Pemeriksaan tersebut digelar terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 -2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan resmintya mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Keempat saksi yang diperiksa berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi dan komunikasi. Tiga di antaranya merupakan saksi yang diperiksa selaku direktur dari perusahaannya masing-masing.
Ketiga direktur itu adalah EAS selaku Direktur Utama PT Datindo Entruycom, HT selaku Direktur Marketing PT ECS Indo Jaya, dan RS selaku Direktur PT Synnex Metrodata Indonesia tahun 2020.
Satu saksi lainnya adalah seorang manager pemasaran di PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020 berinisial DH.
Diketahui, penyidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan ini dilakukan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Program ini berupa pengadaan bantuan TIK berupa 1.000 unit chromebook bagi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020-2022 dengan total anggaran mencapai Rp9,98 triliun atau hampir mencapai Rp10 triliun.
Dana tersebut berasal dari anggaran Kementerian Dikbudristek sebesar Rp3,58 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp6,39 triliun.
Dari hasil ujicoba Pustekom Kementerian Dikbudristek ditemukan beberapa kendala dari pengadaan ribuan unit Chromebook tersebut. Salah satunya adalah laptop hanya dapat efektif digunakan apabila terdapat jaringan internet yang diketahui belum merata di Indonesia.
Dalam proses penyidikan, Kejagung melakukan penggeledahan di dua apartemen yang dihuni mantan Staf Khusus Menteri Dikbudristek masing-masing berinisial FH dan JT. Sejumlah barang bukti elektronika perangkat komputer, laptop, hardisk, hingga telepon seluler disita. Penyidik juga menyita dokumen yang kebanyakan berupa buku agenda.
Hingga saat ini Penyidik Kejagung masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan serta belum menetapkan satupun tersangka dalam perkara tersebut.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaPenyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id