

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan buronan bernama Herni Damayanti yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Papua pada Senin, 30 Juni 2025.
Dalam proses pengamanan yang berlangsung tengah malam sekitar pukul 00.00 WITA di Jalan Perintis emerdekaan, Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan itu, Satgas SIRI Kejagung dibantu tim Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
"Saat diamankan, Terpidana Hj. Herni Damayanti bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan resminya.
Terpidana Herni Damayanti yang kini berusia 57 tahun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Perbuatan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.701.013.943.
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nabire lewat putusan Nomor: 47/pid.sus/2023/PN.Nab. tanggal 21 september 2023, memutuskan Terpidana Hj. Herni Damayanti dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dengan denda Rp627.579.610.
Apabila dalam waktu 1 bulan denda tersebut tidak dibayar setelah mempunyai kekuatan hukum tetap, terpidana dijatuhi pidana tambahan selama dua bulan.
Dengan pengamanan yang dilakukan Tim Satgas SIRI Kejagung ini, terpidana yang bekerja sebagai wiraswasta ini selanjutnya dititipkan ke Kejati Sulsel untuk kemudian ditindaklanjuti.
Kapuspenkum mengatakan Jaksa Agung telah meminta jajaran Kejaksaan untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id