

Tim Satuan Tugas Intelijen, Reformasi, dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung mengamankan buronan perkara korupsi bernama H. Muh. Nasri yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Nabire.
Pengamanan terpidana H. Muh. Nasri dilakukan Tim SIRI Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jalan Teratai Nomor 9, Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan pada Kamis, 3 Juli 2025 pukul 00.31 WITA.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan terpidana H Muh Nasri yang berusia 47 tahun merupakan merupakan Direktur PT Planet Beckham yang bergerak di bidang olahraga dan berdomisili di Makassar.
"Saat diamankan, Terpidana H. Muh. Nasri bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar," ujar Kapuspenkum.
Terpidana yang berdomisili di Gowa Makassar ini secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Bendung Tetap, Saluran Irigasi Sekunder dan Primer di Daerah Irigasi Topo Jaya, Distrik Uwapa, Kabupaten Nabire, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Penugasan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Nabire.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp10.266.986.500,55 atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut.
Mahkamah Agung (MA) dalam putusan Nomor: 3765 K/Pid.Sus/2024 tanggal 16 Agustus 2024, Terpidana H. Muh. Nasri dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang dilakukan beberapa kali.
Hakim Agung menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 3 bulan.
MA juga menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp10.076.986.500,55, yang apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang. Bila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terakhir MA dalam amar putusannya memerintahkan agar Terdakwa segera menjalani penahanan.
Denga pengamanan yang sudah dilakukan terhadap H Muh Nasri, terpidana selanjutnya akan diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Nabire untuk proses eksekusi.
Kapuspenkum kembali menegaskan imbauan Jaksa Agung kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Jaksa Agung juga telah meminta eminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
"Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan," ujar Kapuspenkum.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id