

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan uang titipan senilai Rp1.374.892.735.527,5 atau Rp1,3 triliun dari enam perusahaan dari 2 grup korporasi yaitu Musim Mas Group dan Permata Hijau Group akan dimasukkan sebagai tambahan memori kasasi yang sedang diajukan ke Mahkamah Agung (MA).
"Setelah kita sita, makanya kita berikan tambahan memori kasasi yang menjelaskan tentang uang yang kita sita ini," ujar Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Sutikno dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Menurut Sutikno, uang titipan yang diserahkan enam perusahaan di bidang industri kelapa sawit diputuskan untuk disita Kejaksaan.
Dengan penyitaan ini, Kejaksaan berharap uang triliunan rupiah tersebut akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perkara dalam memori kasasi yang tengah diajukan Penyidik Kejagung.
Sutikno mengharapkan, dengan memasukkan uang sitaan dalam memori tambahan kasasi, MA dalam keputusannya akan menetapkan status dari uang tersebut.
Pada bagian lain, Sutikno juga membantah uang titipan yang selama ini diperoleh Direktorat Penuntutan JAM PIDSUS sebagai uang jaminan.
Dalam surat yang disampaikan ke Kejaksaan diketahui perusahaan menyebutkan bahwa uang tersebut adalah uang titipan untuk membayar ganti rugi terhadap keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
"Tidak ada istilah uang jaminan. Ini adalah uang titipan yang dikirim mereka ke Rekening Penampungan Lain Kejaksaan," tegasnya.
Selain itu, Sutikno juga menjelaskan bahwa penyetoran uang titipan perkara pemberian izin ekspor CPO sepenuhnya inisiatif dari terdakwa korporasi.
"Ini sebetulnya kita bersyukur..... mereka menyadari betul kemudian melakukan penitipan," ujarnya.
Dalam proses penitipan tersebut, Kejaksaan mengakui ada komunikasi dengan terdakwa korporasi. Namun komunikasi yang terjadai adalah permintaan penjelasan dari perusahaan perihal penyerahan uang titipan perkara.
Puspenkum Kejagung
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id