

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan kegiatan penguasaan kembali lahan hutan yang dilakukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akan selalu dibarengi dengan pemberian edukasi kepada masyarakat sekitar.
Proses edukasi ini diberikan agar masyarakat memahami dan menyadari bahwa upaya penegakan hukum dalam penerbitan hutan dilakukan untuk kepentingan bersama.
Penegasan itu disampaikan Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Sutikno yang juga menjabat Wakil Ketua Keseretariatan Satgas PKH pada Selasa, 2 Juli 2025.
"Edukasi terus dilakukan dan Insyaallah (upaya penertiban) akan berjalan dengan aman dan lancar," ujar Sutikno.
Menurut Sutikno, upaya penegakan hukum yang dijalankan Satgas PKH pada prinsipnya adalah menertibkan kawasan hutan.
Namun diakuinya, di sekitar wilayah hutan terdapat masyarakat serta margasatwa yang harus dilindungi.
Dengan pemberian edukasi dan pengertian yang dilakukan secara terus-menerus, Satgas PKH berharap masyarakat akan secara sukarela merelokasi tempat tinggalnya.
Kejaksaan.go.id
Hingga saat ini Satgas PKH melaporkan telah menjalankan kegiatan penguasaan kembali kawasan hutan seluas 2 juta Hektare (Ha). Dari luas tersebut, sekitar 500 ribu lahan hutan telah dikelola oleh PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
Tahapan pengelolaan hutan dilakukan setelah Kejagung menyerahkan kawasan hutan hasil penguasaan kembali oleh Satgas PKH kepada sejumlah Kementerian, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pertahanan, Kepala BPKP dan Instansi terkait.
Sebelumnya diketahui upaya memulihkan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) kembali mendapat dukungan konkret. Kali ini datang dari seorang petani sawit yang secara sukarela menyerahkan 311 hektare lahan yang sebelumnya dikelola di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Penyerahan dilakukan oleh Suyadi, S.P., anggota Kelompok Tani Maju, kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dalam sebuah seremoni resmi yang turut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, S.H., M.H. dan jajaran Forkopimda.
Langkah ini menjadi momentum penting bagi restorasi ekosistem di kawasan TNTN, yang selama bertahun-tahun mengalami tekanan alih fungsi menjadi kebun kelapa sawit.
ujar Kajati Akmal Abbas dalam sambutannya.
Kajati juga menegaskan bahwa seluruh karyawan yang bekerja di lahan tersebut akan direlokasi secara mandiri, sebagai bagian dari proses transisi menuju kawasan konservasi yang bersih dari aktivitas perkebunan ilegal.
"Penyerahan ini adalah bentuk keberanian dan komitmen luar biasa terhadap pelestarian alam. Kami sangat mengapresiasi keputusan sukarela ini, dan berharap menjadi inspirasi bagi pemilik lahan lainnya di kawasan TNTN," tegasnya.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id