

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI melelang barang rampasan negara berupa sebidang tanah dan/atau bangunan milik terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan yang berlokasi di Bandung pada Rabu, 2 Juli 2025.
Dari hasil lelang melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung tersebut, BPA Kejaksaan RI meraih nilai penawaran tertinggi senilai Rp 3.527.080.000.
Mengutip keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, lelang tersebut merupakan bagian pendampingan penyelesaian aset Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam Perkara Tindak Pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan.
Objek yang dilelang berupa satu bidang tanah dan/atau bangunan di Desa Soreang, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat dengan luas tanah 400 meter persegi (m2) dan luas bangunan 600 m2, dengan nilai limit Rp3.527.080.000.
Dari hasil lelang, tim BPA dan KPKNL Bandung berhasil meraih dana lelang dengan nilai yang sama.
Lelang Barang Rampasan Negara dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3692 K/Pid.Sus/2023 tanggal 15 Agustus 2023 atas nama Terpidana Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta (e-Auction/open bidding).
Lelang dilaksanakan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id, pelaksanaan lelang memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id