

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (JPU Kejari) Jakarta Pusat menerima pelimpahan 6 orang tersangka dan barang bukti perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap di Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Juni 2025.
Penyerahan pelimpahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II tersebut dilakukan oleh dari Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan atau gartifikasi dalam penanganan perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) pada Januari-April 2022.
"Tersangka yang kami terima dari penyidik hari ini berjumlah 6 orang," ujar Kepala Kejari Jakarta Pusat, Dr Safrianto Zuriat Putra, S.H, M.H dalam keterangan kepada pers di kantornya.
Keenam tersangka yang perkaranya dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat itu adalah:
Menurut Kajari Jakarta Pusat, penuntut umum pada perkara ini melakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai hari ini.
"Sambil menyiapkan surat-surat dakwaan dan selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Kajari.
Sebagai informasi, Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara pemberian izin ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.
Selain enam tersangka yang sudah dilimpahkan ke JPU Kejari Jakarta Pusat, dua orang lainnya adalah AR dan MS selaku advokat.
AR ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-23/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025. Sementara penetapan status tersangka MS dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-22/F.2/Fd.2/04/2025 tanggal 12 April 2025.
Dalam kasus suap tersebut, MS dan AR merupakan advokat dari tersangka korporasi di dalam kasus CPO, yakni PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Keduanya bersama WG selaku panitera muda perdata pada PN Jakarta Utara, diduga menjadi perantara bagi MS selaku anggota tim legal PT Wilmar, untuk memberikan uang suap sebesar Rp60 miliar kepada MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat pada saat itu.
Uang tersebut selanjutnya dibagikan kepada tiga hakim yang menangani perkara suap CPO yaitu tersangka D, ASB, dan AM.
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id