

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Kejaksaan Agung, Prof Dr Asep N Mulyana menyetujui dua permohonan penyelesaian perkara berdasarkan mekanisme restorative justice (keadilan restoratif) dalam tindak pidan nakortika yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Selasa, 1 Juli 2025.
Kedua perkara tersebut menyerat tiga orang tersangka yang diputuskan akan menjalani rehabilitasi dari ketergantungan narkotika.
Dari keterangan resmi Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung diketahui dua perkara narkotika yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice itu adalah terhadap tersangka Tersangka I Susilo Sudarman bin Sukarmin panggilan Silo dan Tersangka II Sukri bin Nadil panggilan Sukri dari Kejari Pasaman Barat.
Kedua tersangka disangka melanggar Kesatu Primair Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Satu perkara narkotika lain dari Kejari Pasaman Barat yang disetujui JAM-Pidum adalah terhadap Tersangka Ahmad Gunawan Nasution bin Syarkawi yang biasa dipanggil Nawan. Tersangka disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Puspenkum Kejagung
Menurut Kepala Puspenkum Kejagung, Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum permohonan restorative justice terhadap kedua perkara narkotika dari Kejari Pasaman Barat tersebut disetujui karena sejumlah pertimbangan dan alasan yang kuat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para Tersangka diketahui positif menggunakan narkotika. Sementara hasil penyidikan dengan menggunakan metode know your suspect menunjukkan para Tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Terakhir adalah hasil pemeriksaan hasil asesmen terpadu yang menetapkan para Tersangka dikualifikasikan sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau penyalah guna narkotika
Selain hasil pemeriksaan, Kejagung juga memperhatikan alasan-alasan seperti para Tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum pernah menjalani rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali yang didukung dengan surat keterangan dari pejabat atau lembaga yang berwenang.
Para Tersangka juga dipastikan tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id