

Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memanggil staf khusus Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) berinisial FH sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan 1.000 laptop Chromebook tahun 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan pemeriksaan FH pada Selasa, 1 Juli 2025 bersamaan dengan lima orang saksi lainnya yang juga diperiksa penyidik JAM PIDSUS.
"Enam orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (DIKBUDRISTEK) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022," tulis keterangan resmi Puspenkum Kejagung.
Dengan pemanggilan kali ini, Staf Khusus FH diketahui sudah tiga kali diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Dua pemeriksaan lainnya dilakukan Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pada 10 dan 13 Juni 2025.
Selain diperiksa sebagai saksi, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga pernah menggeledahan rumah FH di Apartemen Kuningan Place Jakarta pada 20 Mei 2025 lalu.
Kala itu penyidik menyita sejumlah Barang Bukti Elektronika yaitu satu unit laptop serta empat unit handphone bermerek Samsung.
Selain FH, Kejagung juga memanggil satu orang saksi dari Kemendikbudristek berinisial WH. Yang bersangkutan diperiksa selaku Staf Biro Umum dan Pengadaan Barang Kemendikbudristek.
Sementara empat orang saksi lainnya berasal dari perusahaan yang bergerak di bidang teknologi informasi. Keempat saksi itu adalah inisial MA selaku Direktur PT Tixpro Informatika Megah tahun 2020 serta STD selaku General Manager dari perusahaan yang sama.
Dua saksi lain yang diperiksa oleh Jaksa Penyidik JAM PIDSUS adalah inisial RS selaku Manager Produksi PT Zyrexindo Mandiri Buana tahun 2020.
Saksi keenam adalah IWT selaku Product Managere PT Evercross Teknologi Indonesia tahun 2021.
Puspenkum Kejagung
Penyidik Kejari Sumedang menemukan dugaan markup biaya dan pemanfaatan kayu yang tak disetor ke kas negara senilai Rp 2,1 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyidik telah menaikkan status perkara dugaan korupsi penerimaan dana PI oleh BUMN dari penyelidikan menjadi penyidikan
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id