

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Jaksa Agung, Prof Dr Asep N Mulyana menegaskan Kejaksaan mendukung dan berkomitmen memberikan pendampingan terhadap program Koperasi Desa Merah Putih yang akan dijalankan Kementerian Koperasi (Kemenkop) sebagai salah satu program prioritas Presiden RI.
Komitmen dan dukungan tersebut disampaikan Plt Wakil Jaksa Agung saat menerima audiensi dari jajaran Kemenkop yang dipimpin Sekretaris Kemenkop (Seskemenkop), Ahmad Zabadi di Ruang Rapat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu, 2 Juli 2025.
Audiensi ini digelar untuk membangun sinergi antara Kejagung dan Kemenkop khususnya dalam upaya pendampingan hukum untuk pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di desa/keluruhan seluruh Indonesia.
Menurut Seskemenkop, program Koperasi Desa Merah Putih rencananya akan mulai diluncurkan pada 19 Juli 2025 mendatang. Direncanakan akan dibentuk sekitar 80 ribu lebih koperasi merah putih di desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.
"Oleh karena itu perlu adanya dukungan dari Kejaksaan, agar dalam pengucuran dana, pelaksanaan koperasi simpan pinjam pada setiap Koperasi di desa desa dan kelurahan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan tidak ada penyimpangan,” ujar Seskemenkop.
Rencananya, Koperasi Desa Merah Putih ini akan dijalankan dan dikelola oleh lima orang dan tiga pengawas.
Menanggapi permintaan tersebut, Plt Wakil Jaksa Agung menyatakan Jaksa Agung dan Menteri Koperaso telah bersepakat akan melaksanakan Nota Kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen dukungan Kejaksaan kepada Kemenkop dalam program tersebut.
Dukungan yang diberikan meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum,pendampingan hukum dan tindakan hukum lainya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pengamanan pembangunan strategis, peningkatan kesadaran hukum dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
Terkait rancangan Koperasi Desa Merah Putih yang sudah disiapkan Kemenkop, Plt Wakil Jaksa Agung menyoroti struktur kepengurusan koperasi, yang terdiri dari 5 orang pengurus dan 3 orang pengawas setiap koperasi.
Menurutnya, para pengurus ini perlu terlebih dahulu mendapatkan pembekalan yang kuat dengan cara mengumpulkan seluruh elemen yang akan terlibat dalam pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih. Hal ini dinilai penting untuk penyatuan persepsi dan pola pikir agar dapat berjalan beriringan bersama karena kesuksesan dari program ini.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Kejaksaan Agung Bernadeta Maria Erna, S.H., M.H., menyampaikan bahwa hasil audiensi kali ini akan ditindaklanjut dalam pembentukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang melibatkan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) dan Jaksa Agung Muda Intelijen.
Komitmen dukungan juga disampaikan Direktur D JAM-Pidum, Agus Sahat ST Lumban Gaol, S.H., M.H. yang menyatakan siap memberikan pembekalan, terutama pada tipologi kejahatannya.
Di akhir adueiensi, Plt. Wakil Jaksa Agung RI berpesan agar seluruh jajarannya dapat menyampaikan program ini kepada rekan-rekan di daerah agar mengetahui inisiasi program prioritas oleh Kemenkop.
Wakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaSalah satu ketentuan penting adalah terkait pemaafan hakim, saksi mahkota, serta kebijakan keadilan restoratif
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id