STORY KEJAKSAAN - Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan terhadap beberapa lokasi yakni rumah Tersangka ST, beberapa saksi dan kantor-kantor perusahaan milik Tersangka ST atau yang terafiliasi dengan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2016-tahun 2025.
"Yang jelas penggeledahan ini tidak hanya terhadap PT AKT-nya, tetapi ke beberapa perusahaan lain dan beberapa rumah baik itu milik ST maupun milik rumah saksi-saksi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan pers di kantor Puspenkum, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan terhadap 14 titik lokasi yang berada di empat provinsi yaitu Provinsi Daerah Khusus Jakarta dan Jawa Barat (Jabar) sebanyak 10 lokasi terdiri dari kantor PT AKT, kantor PT MCM (terafiliasi dengan PT AKT atau Tersangka ST), rumah atau tempat tinggal Tersangka ST, dan tempat tinggal beberapa saksi.
Penggeledahan juga dilakukan tim penyidik JAM PIDSUS di Provinsi Kalimantan Tengah dengan menyasar 3 lokasi yakni kantor PT AKT, kantor KSOP, dan kantor Kontraktor Tambang PT ARTH.
Sementara di Provinsi Kalimantan Selatan, penyidik melakukan kegiatan penggeledahan di satu lokasi yaitu di PT MCM.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang batu bara PT AKT beserta afiliasinya berupa dokumen terkait pengeboran PT AKT, barang bukti elektronik berupa alat komunikasi, CPU dan server serta uang tunai mata uang asing, untuk kemudian dilakukan penyitaan.
"Apabila dari hasil penggeledahan ditemukan, ibaratnya ada keterkaitan dengan pihak-pihak lain yang terafiliasi maka didalami. Dan bukan hal tidak mungkin terhadap aset-aset tersebut akan dilakukan penyitaan," ujar Kapuspenkum.
Penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-14/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 25 Maret 2026 jo. Nomor: Prin-25a/F.2/Fd.2/03/2026 tanggal 26 Maret 2026 Jo. Surat Perintah Penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-85/F.2/Fd.2/03/2026 Tanggal 25 Maret 2026.
Terkait dugaan adanya keterlibatan penyelenggara negara dalama perkara tersebut, Kapuspenkum memastikan tim penyidik saat ini sedang mendalami keterlibatan berbagai pihak, baik dari penyelenggara negara maupun pihak-pihak terafiliasi.
"Nantilah, dalam waktunya nanti setelah hasil pendalaman kita umumkan," ujar Kapuspenkum seraya memastikan tim penyidik telah memeriksa sekitar 20 orang saksi dari empat provinsi yang dilakukan penggeledahan.
Selain dari sisi pidana, lanjut Kapuspenkum, penyidik juga melakukan upaya penelusuran aset (asset traccing) untuk pemulihan kerugian keuangan negara dari perkara tersebt.
Sementara terkait kerugian keuangan negara, Kapuspenkum mengatakan saat ini masih proses perhitungan. Pihak Kejaksaan juga akan berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hukum (Satgas PKH) dalam mengungkap nilai kerugian tersebut.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id