STORY KEJAKSAAN - Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthhovani melanjutkan rangkaian optimalisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang bersamaan dengan Pengukuhan Pengurus DPD dan DPC Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) di Provinsi Sulawesi Utara pada ,Selasa 7 April 2026.
Kegiatan yang dihadiri Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, serta jajaran pengurus DPP ABPEDNAS dan perangkat desa dari seluruh wilayah Sulut. Kehadiran program ini dimaksudkan sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, akuntabel, dan memiliki integritas yang tinggi.
Jamintel Reda Manthovani dalam arahannya menegaskan bahwa institusi Kejaksaan kini tidak lagi hanya terpaku pada fungsi penindakan atau represif semata.
Pelaksanaan fungsi ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Kejaksaan serta visi pembangunan nasional Asta Cita, khususnya poin keenam mengenai pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi.
Puspenkum Kejagung
Berdasarkan data yang dihimpun Kejaksaan diketahui tren penanganan perkara tindak pidana korupsi dana desa secara nasional menunjukkan lonjakan yang sangat signifikan dari tahun ke tahun.
Pada tahun 2023 tercatat sebanyak 187 perkara, yang kemudian meningkat menjadi 275 perkara pada tahun 2024, dan mencapai puncaknya pada tahun 2025 dengan total 535 perkara. Hingga triwulan pertama tahun 2026, telah tercatat sebanyak 79 perkara yang masuk dalam tahap penyidikan.
Khusus untuk wilayah Provinsi Sulawesi Utara, pada periode yang sama telah ditemukan 4 perkara terkait pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, di mana satu perkara masih dalam tahap penyidikan sementara tiga lainnya telah memasuki tahap penuntutan.
“Kondisi ini disinyalir terjadi akibat keterbatasan kapasitas sumber daya manusia aparatur desa, lemahnya sistem perencanaan, serta adanya potensi moral hazard,” imbuh Jamintel.
Sebagai langkah nyata dalam menjawab tantangan tersebut, Kejaksaan memperkenalkan transformasi digital melalui Program Jaksa Garda Desa yang berfungsi sebagai pendamping hukum bagi aparatur desa.
Program ini diperkuat oleh dua inovasi teknologi utama, yaitu Aplikasi Jaga Desa yang memungkinkan monitoring pengelolaan anggaran secara real-time dan terintegrasi dengan sistem keuangan desa, serta Aplikasi Jaga Dapur MBG.
“Aplikasi Jaga Dapur MBG dirancang untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis sebagai prioritas menuju Indonesia Emas 2045, yang memungkinkan masyarakat melaporkan kualitas makanan yang tidak layak sekaligus memberikan apresiasi bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang bekerja secara optimal,” ungkap Jamintel.
Dalam pelaksanaan di lapangan, Kejaksaan RI telah menjalin sinergi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam hal pengamanan intelijen dan pertukaran data. Jamintel juga mendorong ABPEDNAS dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk menjadi mitra strategis dalam menjalankan fungsi pengawasan atau check and balance di tingkat desa.
Jamintel menekankan bahwa target utama dari seluruh kolaborasi ini adalah menurunkan angka korupsi dana desa secara drastis hingga mencapai titik nol.
Melalui sistem pengawasan yang terintegrasi ini, Jamintel berharap seluruh aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan tenang dan tanpa rasa takut, sehingga potensi ekonomi desa dapat dioptimalkan sepenuhnya demi mewujudkan masyarakat yang maju, sejahtera, dan senantiasa taat pada hukum.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id