STORY KEJAKSAAN - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tindak pidana korupsi terkait PT Pertamina, Triyana Setia Putra memohon Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan saksi Irawan Prakoso sebagai tersangka berdasarkan Pasal 291 KUHP Baru.
Permohonan tersebut diajukan JPU karena Irawan Prakoso dianggap telah berupaya menutupi kebenaran dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Hal tersebut terungkap dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Selasa, 31 Maret 2026.
"Pihak kejaksaan juga menegaskan akan terus mencermati konsistensi keterangan saksi lainnya, karena apabila terdapat perubahan keterangan, maka potensi jeratan hukum terkait keterangan palsu dapat meluas kepada saksi-saksi lain yang terlibat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya.
Dalam pemeriksaan tersebut, JPU Triyana menyampaikan keterangan mengenai keterlibatan saksi dalam proses akuisisi PT Orbit Terminal Merak (OTM) yang dikerjasamakan dengan PT Pertamina (Persero).
Pada awal persidangan, saksi mengklarifikasi bahwa ketidakhadirannya dalam pemanggilan penyidik di tahap sebelumnya bukan disebabkan oleh kesengajaan, melainkan karena kondisi sakit saat berada di luar negeri.
Namun, Irawan Prakoso membantah seluruh keterangan yang sebelumnya telah disampaikan oleh saksi Hanung dan Alfian Nasution. Dia secara terang-benderang menolak adanya fakta mengenai tiga kali pertemuan, baik di kantor Hanung maupun di sebuah hotel di Jakarta, yang bertujuan menyampaikan pesan dari Muhammad Riza Chalid terkait kepentingan akuisisi perusahaan tersebut.
Penolakan saksi ini dinilai sangat bertolak belakang dengan fakta hukum yang telah diakui oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan sebelumnya, yang menyatakan bahwa Irawan memang melakukan desakan demi kepentingan pihak tertentu.
Terhadap permohonan JPU tersebut, Majelis Hakim menyatakan akan menindaklanjuti permintaan JPU setelah proses pemeriksaan para terdakwa selesai dilakukan.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id