Better experience in portrait mode.
Tanggapan Resmi Kejaksaan Agung terhadap Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Tanggapan Resmi Kejaksaan Agung terhadap Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Kejaksaan Agung menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, yang menyebut koordinasi antar lembaga anti korupsi, yakni KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, masih memiliki ego sektoral.

Menurut Alexander Marwata, jika KPK menangkap Jaksa, Kejaksaan Agung akan menutup pintu koordinasi dan supervisi.

Tanggapan Resmi Kejaksaan Agung terhadap Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

Berikut ini pernyataan resmi Kejaksaan Agung untuk menanggapi pernyataan yang disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata:

1. Sebaiknya sebelum menyampaikan pernyataan, Wakil Ketua KPK terlebih dahulu melihat fakta di lapangan sehingga pernyataan yang diberikan akan lebih valid.

2. Selama ini hubungan Kejaksaan dengan KPK berjalan dengan baik dan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing, apalagi kewenangan KPK justru lebih besar dari Kejaksaan sehingga tidak beralasan jika Kejaksaan menutup pintu koordinasi dan supervisi;

3. Kejaksaan terus mendukung KPK dalam menjalankan tugas fungsinya dengan men-support tenaga-tenaga Jaksa yang andal dan mumpuni untuk diperbantukan di KPK.

4. Kejaksaan selama ini sangat terbuka dan fasilitatif terhadap KPK dalam menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi khususnya di daerah-daerah. Jika KPK menengarai ada pintu yang tertutup untuk koordinasi, sebaiknya diungkap dengan detil terkait peristiwa apa, di daerah mana, dan terkait persoalan apa supaya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan;

Tanggapan Resmi Kejaksaan Agung terhadap Pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata

5. Kejaksaan sangat mendukung KPK yang menjalankan tugas-tugas di daerah dan selalu memberi support terbaik bagi KPK dalam menjalankan tugas fungsinya, apalagi ketika Para Jaksa di KPK menjalankan tugas-tugas persidangan. Support yang diberikan seperti penggunaan mobil tahanan, antar jemput tahanan KPK, pengamanan bagi tahanan dan Para Jaksa yang bersidang.

“Demikian tanggapan resmi Kejaksaan Agung melalui Siaran Pers yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum, agar pernyataan tersebut tidak menjadi polemik dan disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,”

kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Selasa 2 Juli 2024,