

Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat melelang 59 bidang tanah seluas 171.663 meter persegi (m2) di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor atas nama terpidana perkara PT Jwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro pada Kamis, 10 Juli 2025.
Lelang Barang Rampasan Negara (Baran) yang dilakukan lewat perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor itu laku terjual senilai Rp18.485.713.000.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan lelang dilaksanakan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 dengan amar putusan atas aset tersebut dirampas untuk negara.
Pengadilan memutuskan aset-aset milik terpidana Denny Tjokrosaputro dilakukan pelelangan dan hasil lelangnya disetorkan ke negara.
Objek lelang yang laku terjual tersebut memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dengan Nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, 384 atas nama PT Chandra Tribiana.
Proses lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui surat elektronik e-Auction (open bidding) yang diakses pada alamat domain https://lelang.go.id dengan batas akhir melakukan penawaran ditentukan sesuai waktu server.
Keberhasilan lelang barang rampasan negara melalui KPKNL Bogor tersebut sesuai arahan dari Kepala BPA Kejaksaan RI Dr. Amir Yanto untuk percepatan penyelesaian barang rampasan negara guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id