

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pemeriksaan kali ini menghadirkan dua orang saksi dari perusahaan yang pernah didirikan Nadiem Makarim, mantan Menteri Dikbudristek sekaligus pendiri perusahaan Go-Jek.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 14 Juli 2025 mengungkapkan salah satu saksi yang diperiksa adalah inisial AS selaku Direktur PT Aplikasi Karya Anak Bangsa tahun 2020.
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) juga memeriksa satu saksi lainnya yaitu inisial MSJ selaku pemilik PT Go-Jek Indonesia.
Selain dari perusahaan Go-Jek, ungkap Kapuspenkum, jaksa penyidik juga memeriksa saksi dari perusahaan distributor perangkat Teknologi Informasi Komunikasi.
Saksi yang diperiksa itu adalah insial FHK selaku Senior Division Manager PT Datascript.
Kapuspenkum mengatakan ketiga orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Dikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pada kesempatan terpisah, Kapuspenkum kepada awak media menyampaikan penyidik telah menjadwalkan untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi dari perkara dugaan korupsi yang pernah terjadi di kementeriannya.
Dijadwalkan pemeriksaan Nadiem akan berlangsung pada hari ini (Selasa, 15 Juli 2025) dari semula direncanakan pada 8 Juli 2025.
Puspenkum Kejagung
Sebagai informasi, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS pernah memeriksa Nadiem Makarim sebagai saksi dalam perkara pengadaan laptop Chromebook yang dijalankan dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek.
Nadiem menjalani pemeriksaan sekitar 11 jam dan masih bisa kembali diperiksa sebagai saksi jika penyidik Kejaksaan membutuhkan keterangan tambahan.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id