

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya menemukan dan mendatangkan MRC, tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi minyak mentah PT Pertamina, yang keberadaannya saat ini diduga berada di Singapura.
Menurut Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abdul Qohar, penyidik sudah tidak kali mengirimkan pemanggilan secara patut kepada Tersangka MRC.
"MRC tidak pernah hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tinggal tinggal di dalam negeri," ungkap Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor JAM PIDSUS, Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.
Abdul Qohar menjelaskan, tim penyidik sejak awal telah melakukan koodinasi dengan sejumlah pihak untuk melakukan upaya Pencegahan dan Penangkalan (Cekal) terhadap calon tersangka MRC dan 8 orang lainnya agar tidak bepergian ke luar negeri.
Langkah Cekal ini dilakukan karena penyidik kala itu belum mengetahui keberadaan semua calon tersangka.
Puspenkum Kejaksaan
Terkait tersangka MRC, Abdul Qohar mengatakan, penyidik sudah bekerja sama dengan perwakilan Kejaksaan Indonesia di luar negeri, khususnya di Singapura, karena dari informasi diperoleh kabar bahwa yang bersangkutan berada di Singapura.
"Jadi langkah-langkah ini sudah ditempuh untuk bagaimana bisa menemukan dan mendatangkan yang bersangkutan," ungkapnya.
Sebagai informasi, MRC atau Muhammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka bersama 8 orang lainnya dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Dalam perkara tersebut, Tersangka MRC bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ diduga berperan melakukan perbuatan melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
Perbuatan yang dilakukan berupa melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak. Padahal pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM.
Tersangka MRC juga diduga menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id