Better experience in portrait mode.

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan peran tersangka perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina inisial MRC atau Muhammad Riza Chalid diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyepakati kerja sama penyewaan terminal Bahan Bakar Minyak (BBM) Tangki Merak.

Perbuatan itu dilakukan dengan mengintervensi kebijakan tata kelola PT Pertamina berupa memasukkkan rencana kerja sama penyewaan termianl BBM Merak yang ketika itu belum diperlukan tambahan penyimpanan stok BBM.

Bersama Tersangka HB, AN, dan GRJ, Tersangka MRC  juga diduga melakukan perbuatan menghilangkan skema kepemilikan aset terminal BBM Merak dalam kontrak kerja sama.

Direktur Penyidikan JAM  PIDSUS Kejagung, Abdul Qohar dan Kapuspenkum Harli Siregar saat menyampaikan Konpers di kantor Kejaksaan RI, Kamis, 10 Juli 2025

"Serta menetapkan harga kontrak yang tinggi," ujar Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejagung, Abudl Qohar saat konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, Kamis, 10 Juli 2025.

Dalam perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023, MRC ditetapkan sebagai tersangka selaku Beneficial Owner (BO) PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

"yang bersangkutan adalah adalah BO atau beneficial owner di PT OTM," tegas Abdul Qohar yang menyatakan nama lengkap dari inisial Tersangka MRC dalam kasus ini sudah banyak diketahui awak media.

Penetapannya status itu dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.

Selain MRC, penyidik JAM PIDSUS juga telah mengungkapkan peran dari 9 tersangka baru perkara korupsi minyak mentah Pertamina dalam konpers tersebut. Peran masing-masing tersangka adalah:

Peran Tersangka Baru Perkara Korupsi Minyak Mentah Pertamina

1. Tersangka AN

  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan Melakukan proses penyewaan OTM menghilangkan hak kepemilikan Pertamina dan harga yang tinggi dalam kontrak;  
  • Bersama dengan Tersangka HB melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum;
  • Melakukan negosiasi harga sewa dengan mengakomodir nilai sewa yang mahal yaitu sebesar USD 6,5/kiloliter dengan menghilangkan skema kepemilikan aset (PT OTM) dalam kontrak selama 10 (sepuluh) tahun yang diajukan oleh Tersangka GRJ;
Dua tersangka baru perkara korupsi minyak mentah PT Pertamina ditahan penyidik Kejaksaan pada Kamis, 10 Juli 2025

  • Melakukan proses penjualan solar dibawah harga dasar secara melawan hukum kepada pihak BUMN dan pihak swasta;
  • Berperan dalam penyusunan formula kompensasi yang tinggi untuk produk Pertalite secara melawan hukum;

2. Tersangka HB

  • Bersama dengan Tersangka AN mengakomodir penawaran dan melakukan proses penunjukan langsung kerjasama sewa TBBM Merak secara melawan hukum yang seharusnya dilakukan dengan cara pelelangan;  
  • Melakukan proses penyewaan OTM secara melawan hukum dengan menghilangkan hak kepemilikan Pertamina atas objek sewa terminal BBM Merak dan harga yang tinggi dalam kontrak; 
     

3. Tersangka TN  

  • Melakukan dan menyetujui pengadaan impor minyak mentah dengan mengundang DMUT/supplier yang tidak memenuhi syarat sebagai peserta lelang (dikenakan sanksi karena tidak mengembalikan kelebihan bayar), dan menyetujui DMUT/supplier tersebut sebagai pemenang meskipun praktik pelaksanaan pengadaan tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan yaitu value based yang dicantumkan dalam lelang impor minyak mentah dan perlakuan istimewa kepada supplier tersebut. 
     

4. Tersangka DS  

  • Bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) dan anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut, padahal yang seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, yang seharusnya dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  • Di waktu yang sama Tersangka DS bersama dengan Tersangka SDS dan Tersangka YF, melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal. 
     
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina

5. Tersangka AS  

  • Bersama-sama dengan Tersangka SDS dan Tersangka DW bersepakat menambah dan menaikan nilai sewa kapal 13% dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000, yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712  
  • Bersama-sama dengan Tersangka DW dan Tersangka AP mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara. 

6. Tersangka HW  

  • Melakukan kesepakatan dengan Tersangka MH dan Tersangka EC untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021, padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus (semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang) dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ Lelang;
  • Menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar. 

7. Tersangka dengan inisial MH  

  • Bersama-sama dengan tersangka HW (Hasto Wibowo) dan EC (Edward Corne) bersepakat memenangkan kepada Trafigura Asia Trading Pte. Ltd dengan penunjukan langsung secara melawan hukum dalam pengadaan produk gasoline untuk semester pertama tahun 2021 yang mana diketahui bahwa kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT PT Pertamina Patra Niaga yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan/ lelang.
Salah satu tersangka dalam perkara dugaan dugaan korupsi minyak mentah PT Pertamina

8. Tersangka dengan inisial IP  

  • Bersama-sama dengan Tersangka AP dengan sepengetahuan Tersangka AS melakukan pengangkutan minyak mentah Escravos secara Coloading (pengangkutan bersama) menggunakan kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia sehingga pengadaan bisa dilakukan secara penunjukan langsung dan juga mengkondisikan harga penawaran agar sesuai dengan mark up harga yang sudah disepakati bersama antara Tersangka AS, Tersangka SDS dan Tersangka DW sehingga dari selisih harga tersebut mengakibatkan kemahalan sebesar 15% dari nilai publikasi HPS dan Tersangka DW mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari nilai selisih tersebut.

9. Tersangka MRC  

  • Melakukan perbuatan secara bersama-sama dengan Tersangka HB, Tersangka AN dan Tersangka GRJ secara melawan hukum untuk menyepakati kerjasama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak.
  • Perbuatan tersangka berupa melakukan intervensi kebijakan Tata Kelola PT Pertamina berupa memasukkan rencana kerjasama penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat itu PT Pertamina belum memerlukan tambahan penyimpanan Stok BBM, menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama, serta menetapkan harga kontrak yang tinggi). 
Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas
Buka Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I Tahun 2026, Jaksa Agung Tekankan Pemulihan Kepercayaan Publik dan Transparansi Akuntabilitas Rabu, 19 Agu 2026 13:35 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang QSS di Kalbar
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 2 Orang Saksi Terkait Perkara Tambang QSS di Kalbar Selasa, 18 Agu 2026 20:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Transfer Pricing PT TPL
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Transfer Pricing PT TPL Selasa, 18 Agu 2026 18:20 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 6 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Selasa, 18 Agu 2026 17:21 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Periksa 8 Orang Saksi dan Seorang Ahli Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Periksa 8 Orang Saksi dan Seorang Ahli Terkait Penanganan Perkara FA Selasa, 18 Agu 2026 16:15 WIB

Baca Selengkapnya
Video Pesan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Tekad Kejaksaan RI
Video Pesan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 dan Tekad Kejaksaan RI Senin, 17 Agu 2026 13:01 WIB

Baca Selengkapnya
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Terus Berkarya Demi Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur
Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Jaksa Agung Ajak Jajaran Adhyaksa Terus Berkarya Demi Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur Senin, 17 Agu 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 3 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Jumat, 14 Agu 2026 19:00 WIB

Baca Selengkapnya
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi
Lantik 4 Pejabat Baru, Jamdatun Ingatkan Lambang Jabatan Sebagai Simbol Tanggung Jawab Memimpin dan Mengelola Organisasi Jumat, 14 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Periksa Enam Orang Saksi Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Periksa Enam Orang Saksi Terkait Penanganan Perkara FA Jumat, 14 Agu 2026 13:40 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng
Kejagung Serahkan Tersangka HS dan Barang Bukti Perkara Penyimpangan Pertambangan PT AKT Kalteng Jumat, 14 Agu 2026 10:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Serahkan Tersangka AW dan Barang Bukti Perkara TPPU Suap Gratifikasi Penanganan Perkara ke JPU Kejari Jakpus
Kejagung Serahkan Tersangka AW dan Barang Bukti Perkara TPPU Suap Gratifikasi Penanganan Perkara ke JPU Kejari Jakpus Jumat, 14 Agu 2026 00:00 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Perkara Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari
Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Perkara Transfer Pricing PT Toba Pulp Lestari Kamis, 13 Agu 2026 00:05 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Periksa 4 Saksi dan 2 Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA Rabu, 12 Agu 2026 16:47 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Tim Penyidik JAM PIDSUS Periksa 12 Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Selasa, 11 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Periksa 3 Orang Saksi dari Perbankan dan Swasta Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Periksa 3 Orang Saksi dari Perbankan dan Swasta Terkait Penanganan Perkara FA Selasa, 11 Agu 2026 15:45 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer
Tim Sembilan Kejagung Periksa 7 Saksi Terkait Penanganan Perkara FA, Salah Satunya Seorang Lawyer Senin, 10 Agu 2026 18:24 WIB

Baca Selengkapnya
Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN
Kejagung Periksa 16 Orang Saksi Terkait Perkara Tata Kelola MBG di BGN Senin, 10 Agu 2026 12:37 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa Saksi dan Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa Saksi dan Tersangka Terkait Penanganan Perkara FA Sabtu, 08 Agu 2026 15:26 WIB

Baca Selengkapnya
Gelar In-House Training, Kejaksaan RI Siap mengakselerasi Pengembangan PTSP dan Contact Center Kejaksaan
Gelar In-House Training, Kejaksaan RI Siap mengakselerasi Pengembangan PTSP dan Contact Center Kejaksaan Sabtu, 08 Agu 2026 09:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Salah Satu Mantan Ketua DPRD
Kejari Ponorogo Tetapkan 2 Tersangka Perkara Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD, Salah Satu Mantan Ketua DPRD Jumat, 07 Agu 2026 14:00 WIB

Baca Selengkapnya
Penyidik Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC ke JPU Kejari Jakarta Pusat
Penyidik Kejagung Serahkan 6 Tersangka dan Barang Bukti Perkara Korupsi PETRAL, PES dan ISC ke JPU Kejari Jakarta Pusat Jumat, 07 Agu 2026 09:07 WIB

Baca Selengkapnya
Tim Sembilan Kejagung Periksa 9 Orang Saksi dan Geledah Rumah Tersangka NH Terkait Penanganan Perkara FA
Tim Sembilan Kejagung Periksa 9 Orang Saksi dan Geledah Rumah Tersangka NH Terkait Penanganan Perkara FA Kamis, 06 Agu 2026 20:26 WIB

Baca Selengkapnya
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik
Hadiri Rakor Pembahasan Nominasi Arbiter Indonesia dan Pembentukan AFLA, Jamdatun Siap Sumbang Pakar Datun Terbaik Kamis, 06 Agu 2026 17:01 WIB

Baca Selengkapnya
Kejari Kab Pasuruan Pulihkan Kerugian Keuangan negara Rp2,25 miliar dalam Perkara Korupsi Dana PKBM
Kejari Kab Pasuruan Pulihkan Kerugian Keuangan negara Rp2,25 miliar dalam Perkara Korupsi Dana PKBM Rabu, 05 Agu 2026 15:01 WIB

Baca Selengkapnya