

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM-Datun) menandatangai Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Agung dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Perser) atau SMI dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Penandatanganan PKS tersebut dilaksanakan JAM-Datun dan Direksi PT SMI di Gedung Sahid Sudirman Center, Jakarta Pusat, pada Rabu, 9 Juli 2025.
"Direksi PT Sarana Multi Infrastruktur diharapkan mampu menerapkan prinsip kehati-hatian, beritikad baik, dan tunduk pada peraturan perundang-undangan dalam setiap keputusan bisnis yang diambil,” pesan JAM-Datun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr Harli Siregar, S.H, M.Hum dalam keterangan tertulisnya menjelaskan, PKS antara JAM-Datun dan direksi PT SMI dilakukan meliputi lima ruang lingkup.
Kelima ruang lingkup kerja sama itu adalah pemberian bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lain oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam rangka memulihkan kekayaan negara, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, dan kerja sama lain dalam rangka mitigasi risiko hukum.
Selain penandatanganan PKS, JAM-Datun dalam kesempatan tersebut diundang menjadi narasumber dalam sharing session dengan tema “Good Corporate Governance”, yang mengulas tentang unsur-unsur dari tata kelola perusahaan yang baik yaitu kepatuhan dan mitigasi risiko.
Dalam paparannya, JAM-Datun salah satunya menyoroti pentingnya PT SMI menerapkan prinsip Business Judgment Rule dalam setiap pengambilan keputusan.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id