

Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dari perusahaan distribusi teknologi informasi di bidang pendidikan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset Teknologi (Dikbudristek) dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019-2022.
Pemeriksaan dilakukan tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dalam keterangan tertulisnya.
Kapuspenkum menjelaskan, saksi yang diperiksa tersebut berinisial TW. Yang bersangkutan diperiksa selaku Product Manager PT Gamma Persada Solusindo.
Sehari sebelumnya, Jaksa Penyidik JAM PIDSUS telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dengan perkara yang sama.
Salah satu dari saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Pribadi (Sespri) Menteri Dikbudristek periode 2019-2024 berinisial DAS.
Kejagung diketahui telah meningkatkan status penyelidikan perkara dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan pada Kementerian Dikbudristek tahun 2019-2022 ke tahap penyidikan.
Penyidikan dilakukan setelah keluarnya Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-38/F.2/Fd.2/05/2025 Tanggal 20 Mei 2025.
Tim penyidik menemukan suatu peristiwa tindak pidana korupsi sehingga Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Tim Penyidik pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 telah melakukan Penggeledahan dan Penyitaan di 2 lokasi sehubungan dengan perkara tersebut," ungkap Kapuspenkum.
Perkara ini bermula ketika Kemendikbudristek menyusun rencana pengadaan bantuan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) bagi satuan Pendidikan Tingkat Dasar, Menengah dan Atas yang ditujukan untuk pelaksanaan Asesmen Kompetensi Minimal (AKM).
Dari hasil uji coba pengadaan 1.000 unit Chromebook oleh Pustekom Kemendikbudrister pada tahun 2018-2019 ditemukan sejumlah kendala. Beberapa di antaranya adalah Chromebook hanya efektif digunakan apabila terdapat jaringan.
Tim Teknis Perencanaan Pembuatan Kajian Pengadaan Peralatan TIK dalam Kajian Pertama (Buku Putih) juga telah merekomendasikan untuk menggunakan spesifikasi dengan Operating System (OS) Windows.
Namun Kemendikbudristek saat itu mengganti Kajian Pertama tersebut dengan kajian baru dengan menggunakan spesifikasi Operating System Chrome/Chromebook. Diduga penggantian spesifikasi tersebut bukan berdasarkan atas kebutuhan yang sebenarnya.
Dari uraian peristiwa yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya juga ditemukan adanya tindakan persekongkolan atau permufakatan jahat dengan cara mengarahkan kepada Tim Teknis yang baru agar dalam membuat Kajian Teknis Pengadaan Peralatan TIK diunggulkan untuk menggunakan laptop dengan Operating System Chromebook dalam proses pengadaan barang/jasa, dan bukan atas dasar kebutuhan ketersediaan peralatan TIK yang akan digunakan dalam rangka pelaksanaan Asesment Kompetensi Minimal (AKM) serta kegiatan belajar mengajar.
Dari review kajian pengadaan TIK untuk satuan Pendidikan, anggaran untuk program tersebut mencapai Rp9.982.485.541.000.
Dana tersebut bersumber dari anggaran kegiatan pengadaan bantuan TIK bagi satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2020 - 2022 Kemendikbudristek sebesar Rp3.582.607.852.000 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6.399.877.689.000.
Istri yang menjadi korban mau berdamai dengan syarat kompensasi emas 10 gram.
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id