

Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung menyita sebanyak 72 unit kendaraan roda empat terkait perkara dugaan korupsi pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), PT Bank DKI dan Bank Pembangunan Daerah Jawa (Bank Jateng) kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Penyitaan digelar tim penyidik JAM PIDSUS pada Senin, 7 Juli 2025 dari Gedung Sritex 2 Sawah, Banmati, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Dr. Harli Siregar, S.H, M.Hum menjelaskan sebanyak 10 dari 72 kendaraan telah disimpan atau dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang guna diamankan, dipelihara, dan dikelola.
Puspenkum Kejaksaan RI
Kesepuluh kendaraan roda empat yang dititipkan itu terdiri dari Toyota Alphard berbagai model sebanyak 5 unit, Mercedes Benz S500L dan Maybach S500 masing-masing 1 unit, serta mobil Lexus sebanyak 2 unit.
Sementara untuk 62 kendaraan lainnya untuk sementara masih dititipan di Gedung Sritex 2 Sukoharjo. Puluhan kendaraan roda empat tersebut dijaga oleh 10 anggota TNI dan pegawai pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo hingga ditemukan tempat yang aman dan memadai untuk menyimpannya.
Beberapa merek mobil yang disimpan di Gedung Sritex 2 ini kebanyakan keluaran dari Toyota seperti Toyota, Avanza, Camry, Kijang Super. Terdapat pula mobil dari Tata Motors, Isuzu Panther, Subaru, serta Honda CRV.
Kapuspenkum menjelaskan, penyitaan ini dilakukan dengan alasan benda atau surat yang digunakan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, hasil dari tindak pidana, secara langsung berkaitan dengan tindak pidana.
Puluhan mobil itu juga disita Kejaksaan denganalasan benda atau surat berada dalam penguasaan tersangka atau pihak lain, sepanjang relevan dengan perkara.
Untuk melaksanakan penyitaan puluhan mobil milik PT Sritex tersebut, Kejaksaan menerbutkan tak kurang dari 7 Surat Perintah dari JAM-Pidsus yang dikeluarkan antara bulan Maret sampai Juni 2025.
JAM-Intel mendorong semua Kejaksaan di seluruh Indonesia melakukan MoU serupa di wilayah hukumnya masing-masing
Baca SelengkapnyaWakil Jaksa Agung dan Seskemenkop menggelar pertemuan membahas tindak lanjut MoU program Koperasi Desa Merah Putih
Baca SelengkapnyaInstall Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id