

“Kita tetapkan dua orang tersangka tambahan dalam perkara dugaan Korupsi Setwan Provinsi Bengkulu, sudah kita tahan di Rutan Bengkulu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Ristianti Adriani kepada awak media, pada Kamis, 10 Juli 2025.
Kedua tersangka yang baru ini adalah inisial RM dan LF. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ditemukan unsur perbuatan yang mengarah kepada kedua ASN tersebut.
Dengan penahanan RM dan LF, Kejati Bengkulu setidaknya telah menetapkan tujuh orang tersangka perkara dugaan korupsi anggaran Sekretariat DPRD Provinsi.
Ketujuh tersangka itu adalah:
Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan/atau Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta junto. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo menjelaskan kedua tersangka memiliki peran berbeda dalam perkara tersebut. Saat ini tim masih terus mendalami peran dari kedua tersangka
Dari proses penyidikan yang digelar penyidik Pidsus Kejati Bengkulu, Danang mengungkap beberapa orang memenuhi panggilan yang dikirimkan Kejaksaan.
“Ada yang tidak datang,” ungkap Danang.
Diketahui penetapan para tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik setelah dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-654/L.7/Fd.1/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id