

Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan terkait perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan/Pekerjaan Kerjasama Mitra Bangun Guna Serah antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan Dengan PT. MB Tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Berupa Tanah di Jalan Sudirman Kawasan Pasar Cinde Palembang Tahun 2016-2018 pada Kamis, 10 Juli 2025.
Setelah tiga lokasi, Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel menggeledah rumah tersangka AN, mantan gubernur Sumsel di Jalan Merdeka, Kota Palembang.
"Kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari dalam keterangan persnya.
Menurut Vanny, proses penggeledahan yang dipimpin Koordinator Kejati Sumsel Dr Erwin Indrapraja dengan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-1124/L.6.5/Fd.1/07/2025 tanggal 08 Juli 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 17/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 08 Juli 2025.
Vanny mengungkapkan penyidik Pidsus yang menggeledah rumah Tersangka AN melakukan penyitaan terhadap beberapa data, dokumen, maupun surat yang dianggap perlu maupun berkaitan dengan dugaan perkara yang tengah disidik.
Saat meninggalkan rumah Tersangka AN sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik diketahui membawa sebuah koper berwarna hitam yang dibawa ke kantor Kejati Sumsel.
Diketahui Kejati Sumsel resmi menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pasar Cinde Palembang. Penetapan ini diumumkan usai penyidik menemukan bukti yang cukup atas keterlibatan para pihak.
Tak hanya Alex Noerdin, tiga orang lainnya turut dijerat sebagai tersangka, yakni: Raimar Yousnaidi Kepala Cabang PT Magna Beatum, Aldrin Tando Direktur PT Magna Beatum, dan Edi Hermanto Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama Bangun Guna Serah (BGS).
Menurut Vanny, Alex Noerdin saat ini masih menjalani masa tahanan atas kasus korupsi lainnya, sehingga tidak langsung ditahan dalam perkara Pasar Cinde. Sedangkan tersangka Raimar Yousnaidi telah menjalani pemeriksaan lanjutan dan langsung ditahan di Rutan Pakjo, Palembang.
Tersangka lainnya, Edi Hermanto, juga tengah menjalani tahanan dalam kasus berbeda. Sementara, Aldrin Tando masih berada di luar negeri dan saat ini sedang dalam pengejaran oleh aparat.
Kejati Sumsel telah memeriksa sebanyak 74 orang saksi untuk mengusut tuntas kasus ini. Jumlah tersebut, menurut Vanny, masih bisa bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan.
“Kami tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan dalam waktu dekat. Semua bergantung pada hasil pendalaman dan alat bukti yang kami temukan,” ujarnya.
Install Story Kejaksaan
story.kejaksaan.go.id